Kisah Hakim yang Bijak

Label:

Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, Iyas bin Mu’awiyah al-Muzanni diangkat menjadi Qadhi (hakim) di Bashrah. Beliau terkenal sebagai hakim yang cerdas. Alkisah tersebarlah berita tentang kecerdasan Iyas, sehingga orang-orang berdatangan kepadanya dari berbagai penjuru untuk bertanya tentang ilmu dan agama. Sebagian ingin belajar, sebagian lagi ada yang ingin menguji dan ada pula yang hendak berdebat kusir.

Diantara mereka ada Duhqan (seperti jabatan lurah di kalangan Persia dahulu) yang datang ke majelisnya dan bertanya:

Duhqan: “Wahai Abu Wa’ilah, bagaimana pendapatmu tentang minuman yang memabukkan?”
Iyas: “Haram!”
Duhqan: “Dari sisi mana dikatakan haram, sedangkan ia tak lebih dari buah dan air yang diolah, sedangkan keduanya sama-sama halal.”
Iyas: ”Apakah engkau sudah selesai bicara, wahai Duhqan, ataukah masih ada yang hendak kau utarakan?”
Duhqan: ” Sudah, silahkan bicara!”
Iyas: ”Seandainya kuambil air dan kusiramkan ke mukamu, apakah engkau merasa sakit?”
Duhqan: ”Tidak!”
Iyas: ”Jika kuambil segenggam pasir lalu kulempar kepadamu, apakah terasa sakit?”
Duhqan: ”Tidak!”
Iyas: ”Jika aku mengambil segenggam semen dan kulemparkan kepadamu, apakah terasa sakit?”
Duhqan: ”Tidak!”
Iyas: ”Sekarang, jika kuambil pasir, lalu kucampur dengan segenggam semen, lalu aku tuangkan air diatasnya dan kuaduk, lalu kujemur hingga kering, lalu kupukulkan ke kepalamu, apakah engkau merasa sakit?”
Duhqan: ”Benar, bahkan bisa membunuhku!”
Iyas: ”Begitulah halnya dengan khamr. Disaat kau kumpulkan bagian-bagiannya lalu kau olah menjadi minuman yang memabukkan, maka dia menjadi haram.”
_____________________
Sumber: Mereka adalah Tabi’in, oleh: Dr. Abdurrahman Ra’fat Basya, hal. 70-71

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Allah telah melaknat khamar, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang diperas (bahan pembuat khamar), orang yang membawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya.” (HR. Abu Daud no. 3189)

Dari Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi bahwa:“Dia pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai khamar, maka beliau pun melarangnya atau benci membuatnya. Lalu dia berkata, “Saya membuatnya hanya untuk obat.” Maka beliau bersabda, “Khamar itu bukanlah obat, akan tetapi dia adalah penyakit.” (HR. Muslim no. 1984)

“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa yang meminum khamar di dunia -kemudian dia mati- sedangkan dia biasa meminumnya dan tidak bertaubat darinya, niscaya dia tidak akan meminumnya di akhirat (dalam surga).” (HR. Muslim no. 2003)

“Setiap yang memabukkan adalah haram. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menjanjikan kepada siapa saja yang minum minuman memabukkan, Dia akan memberinya minuman kepadanya dari Thinatul Khabal.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah apa itu Thinatul Khabal?” Beliau menjawab, “Keringat penghuni neraka. atau perasan -keringat- penghuni neraka.” (HR. Muslim no. 2002)

“Barangsiapa yang meminum khamar, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Akan tetapi, jika dia kembali melakukannya, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Namun jika dia kembali lagi melakukannya, maka Allah tidak akan menerima lagi shalatnya selama empat puluh hari. Bila dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila dia kembali melakukannya pada kali keempat, maka Allah tidak menerima shalatnya selama empat puluh hari. Dan setelah itu, jika dia bertaubat, maka Allah tidak akan menerima taubatnya, dan dia akan diberikan minum dari sungai Khabal.” Kemudian ditanyakan, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Umar), apakah itu sungai Al-Khabal?” dia menjawab, “Yaitu sungai dari nanah penghuni neraka.” (HR. At-Tirmizi no. 1862 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6312)

Shalatnya tidak diterima selama 40 hari setiap kali dia meminum khamar. Tidak diterima di sini BUKAN artinya jika dia shalat maka shalatnya tidak diterima. Akan tetapi maksudnya di sini adalah bahwa pahala shalatnya selama 40 hari akan terhapus dengan dosa dia minum khamar sekali. Karenanya selama 40 hari itu dia tetap wajib shalat, jika tidak maka dia berdosa dua kali, dosa minum khamar dan dosa meninggalkan shalat.

 
Test © 2010 | Designed by My Blogger Themes | Blogger Template by Blog Zone