Tawakal

Label: ,

Kata tawakal memiliki asal makna i’timad atau bersandar. Sehingga apabila dikatakan : “Tawakkaltu ‘alallaahi tawakkulan” artinya “i’tamadtu ‘alaihi” (aku bersandar kepadanya).

Hakikat tawakal adalah apabila seorang hamba menyandarkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan sepenuh hati dalam berbagai kemaslahatan agama dan dunianya dengan disertai melakukan sebab-sebab yang mengantarkan kepada tujuan selama cara itu diperbolehkan oleh syari’at. Dengan demikian tawakal itu meliputi keyakinan hati, penyandaran diri serta melakukan amal perbuatan. 

Yang dimaksud dengan i’tiqad di sini adalah meyakini bahwa segala urusan ada di tangan Allah. Segala sesuatu yang dikehendaki Allah pasti terjadi. Dan segala yang tidak dikehendaki-Nya pasti tidak terjadi. Allah semata pemberi manfaat, madharat, pemberi karunia dan yang berhak mencegah pemberiannya. Setelah dia meyakini hal itu maka hendaknya dia menyandarkan hatinya kepada Allah Rabbnya subhanahu wa ta’ala serta mempercayakan urusan sepenuhnya kepada-Nya. Kemudian setelah itu dia melaksanakan bagian yang ketiga yaitu melakukan cara-cara yang diperbolehkan agama (lihat Hushul al-Ma’mul, hal. 83-84) 

Perintah untuk bertawakal
Allah ta’ala berfirman (yang artinya),
“Dan bertawakallah hanya kepada Allah jika engkau beriman” (QS. al-Maa’idah : 23).

Tawakal adalah bersandar kepada Allah subhaanahu wa ta’ala dalam rangka meraih apa yang diinginkan dan menolak hal-hal yang tidak disukai dengan dilandasi rasa percaya sepenuhnya kepada Allah, serta dengan menempuh cara-cara yang diperbolehkan oleh syari’at dalam rangka mewujudkannya. 

Rukun tawakal 
Untuk bisa mewujudkannya diperlukan dua hal, yaitu :
  1. Bersandar kepada Allah dengan sungguh-sungguh
  2. Menempuh cara-cara yang diperbolehkan untuk mewujudkan keinginannya
Barangsiapa yang terlalu bersandar kepada cara/sarana yang ditempuh maka tawakalnya kepada Allah semakin berkurang. Sehingga hal ini membuatnya secara tidak langsung mencela kekuasaan Allah untuk bisa mengatasi segala problema. Yaitu tatkala seorang hamba menjadikan seolah-olah hanya cara itulah yang menjadi inti keberhasilan, agar apa yang diinginkan tercapai dan apa yang tidak disukai hilang.

Barangsiapa yang membuat tawakalnya kepada Allah menyebabkan dirinya melalaikan cara/usaha maka sesungguhnya ia telah mencela hikmah Allah. Karena Allah menciptakan segala sesuatu memiliki sebab musabab. Sehingga orang yang semata-mata bersandar kepada Allah tanpa mau menjalani sebab maka tindakan tersebut merupakan bentuk celaan terhadap hikmah yang Allah tetapkan. Padahal Allah itu Maha bijaksana (Hakiim) yang mempertautkan sebab-sebab dengan akibat-akibatnya. Seperti contohnya orang yang menyandarkan dirinya kepada Allah demi mendapatkan anak tapi tidak mau menikah. 

Kaidah Sebab-Akibat
Allah telah menciptakan hukum sebab akibat yang berlaku di alam semesta ini dengan amat sempurna. Apabila seseorang lapar maka hendaknya dia makan supaya kenyang. Apabila seseorang ingin berharta maka hendaknya dia bekerja. Apabila seseorang ingin memiliki anak maka hendaknya dia menikah. Demikianlah diantara hukum-hukum sebab akibat yang sama-sama sudah kita mengerti.

Dalam perkara lain pun berlaku hal itu, maka tidak boleh kita menempuh sebab-sebab sebagai jalan keluar dari masalah kecuali apabila memenuhi tiga syarat berikut ini :
  1. Hanya mencari sebab yang diizinkan oleh agama, tidak boleh memakai sebab yang haram dan tidak masuk akal.
  2. Hanya menggantungkan hati kepada Allah
  3. Meyakini bahwa berhasil atau tidaknya hanya Allah yang menentukan
(lihat al-Qaul as-Sadid karya Syaikh as-Sa’di rahimahullah, hal. 34-35) 

Nabi teladan dalam bertawakal
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling hebat tawakalnya. Meskipun demikian beliau juga tetap menjalani sebab. Beliau membawa perbekalan apabila hendak bepergian. Begitu pula tatkala berangkat ke peperangan Uhud beliau mengenakan dua lapis baju perang (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Demikian juga ketika berangkat untuk berhijrah beliau juga memilih orang sebagai penunjuk jalan (HR. Bukhari) dan beliau tidaklah mengucapkan, “Saya mau berangkat berhijrah dan akan bersandar kepada Allah, tanpa mencari teman untuk menunjukkan jalan bersamaku”. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melindungi tubuhnya dari sengatan panas dan dinginnya cuaca. Dan tidaklah itu semua mengurangi tawakal yang ada pada diri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Tawakal palsu
Ada sebuah kisah yang menceritakan bahwa di masa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah ada sekelompok orang Yaman yang berangkat haji tanpa membawa perbekalan. Maka mereka pun dipanggil untuk menghadap ‘Umar. Kemudian ‘Umar menanyai mereka. Mereka mengatakan, “Kami adalah orang-orang yang bertawakal kepada Allah”. ‘Umar menimpali, “Kalian bukan termasuk orang yang bertawakal. Tetapi kalian adalah orang yang pura-pura bertawakal”. 

Tawakal separuh agama
Tawakal merupakan setengah dari agama Islam. Oleh sebab itulah kita senantiasa mengucapkan do’a di dalam shalat kita, ”Iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin”. Hanya kepada Engkau lah kami beribadah dan hanya kepada Engkau lah kami meminta pertolongan. Kita meminta pertolongan kepada Allah karena kita bersandar kepada-Nya, karena kita yakin hanya Dia lah yang mampu membantu kita dalam upaya beribadah kepada-Nya. Allah ta’ala juga memerintahkan (yang artinya), “Maka sembahlah Dia dan bertawakallah kepada-Nya” (QS. Huud : 123). Allah juga membawakan perkataan salah seorang Nabi-Nya, “Hanya kepada-Nya lah aku bertawakal dan kembali taat” (QS. Huud : 88). Dan tidak mungkin ibadah terwujud tanpa adanya tawakal. Karena apabila seorang manusia dibiarkan untuk mengurusi dirinya sendiri dan ditelantarkan maka sesungguhnya dia telah disandarkan kepada sifat lemah dan ketidakmampuan. Sehingga pada akhirnya dia tidak akan bisa tegar dalam melaksanakan ibadah. 

Dua macam tawakal kepada Allah
Tawakal kepada Allah ada dua macam :
1. Bertawakal kepada-Nya dalam rangka meraih kepentingan pribadi hamba berupa rezki, kesehatan dan lain sebagainya
2. Bertawakal kepada-Nya dalam rangka meraih keridhaan-Nya

Tawakal jenis yang pertama memiliki tujuan yang baik meskipun bukan dinilai ibadah karena ia murni terkait dengan kepentingan pribadi (duniawi) seorang hamba. Maka bertawakal kepada Allah untuk meraih tujuan itu dinilai sebagai ibadah dan hal itu merupakan sumber berkembangnya kemaslahatan agama dan dunianya.

Adapun jenis yang kedua maka tujuan yang hendak digapai adalah ibadah maka tidak ada cela sedikitpun padanya karena ia merupakan permintaan tolong kepada Allah untuk menggapai sesuatu yang diridhai-Nya. Oleh sebab itu pelaku tawakal jenis kedua ini adalah orang yang benar-benar merealisasikan makna Iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin (lihat Hushul al-Ma’mul, hal. 84) 

Minimnya tawakal di dalam hati
Apabila seorang hamba beribadah kepada Allah dengan disertai perasaan sedang bersandar dan bertawakal kepada Allah maka sesungguhnya dia akan mendapatkan pahala atas ibadahnya tersebut dan pahala atas tawakalnya. Akan tetapi fenomena yang banyak menimpa kita adalah terlalu lemahnya tawakal. Sehingga apabila beribadah atau menjalani kebiasaan kita tidak merasa sedang bersandar dan bergantung kepada Allah sehingga perbuatan kita itu bisa terlaksana.

Bahkan sebagian besar dari kita biasanya terlalu mengandalkan cara/sebab lahiriyah, dan lupa terhadap apa yang ada dibalik itu semua. Maka hilanglah pahala yang sangat besar dari kita, yaitu pahala bertawakal. Demikian pula halnya tatkala kita tidak mendapatkan taufik untuk bisa meraih keinginan dan menghindar dari sesuatu yang tidak kita inginkan. Baik hal itu terjadi karena adanya penghalang yang membuat keinginan kita itu tidak terwujud sama sekali atau berkurang nilainya. Maka kitapun lupa untuk kembali menyandarkannya kepada Allah ta’ala. 

Macam-macam tawakal
Tawakal itu ada tiga macam : Tawakal ibadah dan ketundukan, Bergantung kepada orang dalam hal rezeki dan urusan keduniaan lainnya, Menyerahkan urusan kepada seseorang yang dia percayai. 

[1] Tawakal ibadah dan ketundukan
Yaitu bergantung sepenuhnya kepada sesuatu yang disandari. Sehingga di dalam hatinya terdapat keyakinan bahwasanya di tangan sesuatu itulah kekuasaan untuk mendatangkan kemanfaatan dan menolak madharat. Keyakinan inilah yang mendorongnya untuk bertawakal kepadanya dengan sepenuh hati. Maka tawakal yang seperti ini hanya diperbolehkan ditujukan kepada Allah ta’ala. Barangsiapa yang memalingkannya kepada selain Allah maka dia adalah musyrik dengan kategori syirik akbar. Sebagaimana yang terjadi pada orang-orang yang bergantung kepada orang-orang shalih yang sudah mati atau yang tidak hadir (tidak bisa berkomunikasi dengannya).

Hal semacam ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya keyakinan bahwa mereka itu memiliki kemampuan tersembunyi untuk turut campur dalam mengatur perjalanan kejadian di alam semesta, sehingga adanya keyakinan itu membuat mereka bergantung dan bersandar kepada mereka (orang-orang shalih atau wali) demi mencapai manfaat dan menolak bahaya. Kesimpulannya tawakal jenis pertama ini syirik akbar jika ditujukan kepada selain Allah. 

[2] Bergantung kepada orang lain dalam urusan duniawi
Yang semacam ini tergolong perbuatan syirik ashghar (syirik kecil). Ada pula ulama yang mengatakan bahwa ia termasuk jenis syirik khafi (syirik yang samar-samar). Seperti contohnya kebanyakan orang yang terlalu menyandarkan hatinya terhadap mata pencaharian yang digelutinya dalam rangka mendapatkan rezki. Sehingga anda akan bisa menemukan keadaan orang semacam ini merasa bahwasanya dirinya sangat bersandar dan begitu membutuhkan bos, direktur, majikan atau juragan yang mempekerjakannya dan dia meyakini bahwasanya mereka itu bukan sekedar sebagai sebab datangnya rezki saja, akan tetapi lebih dari itu. Kesimpulannya tawakal jenis kedua ini adalah syirik ashghar. Dan dosa syirik ashghar itu lebih berat jenisnya daripada dosa maksiat. 

[3] Menyerahkan urusan kepada orang lain
Seperti meminta orang lain untuk membelikan suatu barang, maka yang seperti ini tidak mengapa. Karena pada hakikatnya dia hanya sekedar menyerahkan urusan kepada orang lain dalam keadaan dia berada di posisi yang lebih tinggi dari orang yang dimintai tolong, sehingga ia pun menjadikan orang lain itu sebagai wakil darinya. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala menunjuk Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu untuk menyembelih sisa hewan kurban beliau (HR. Muslim), begitu pula ketika beliau mewakilkan pengurusan shadaqah/zakat kepada Abu Hurairah (HR. Bukhari secara mu’allaq) dan contoh yang lainnya. Sehingga kesimpulannya tawakal semacam ini yang disebut juga dengan taukil (tindakan mewakilkan) adalah perbuatan yang boleh-boleh saja dilakukan.

Di dalam ayat terdahulu (QS. al-Maa’idah : 23) Allah mewajibkan kita untuk bertawakal hanya kepada-Nya. Yaitu pada tawakal jenis yang pertama dan jenis yang kedua. Ayat tersebut juga menunjukkan bahwasanya tawakal merupakan salah satu konsekuensi atau syarat keimanan. Karena di dalam ayat tersebut Allah berfirman yang artinya, “..bertawakallah kepada Allah jika kalian benar-benar beriman.” 

Bahaya bergantung kepada selain Allah
Dengan demikian orang yang bertawakal kepada selain Allah maka dia berada dalam salah satu di antara dua keadaan [baca: keburukan] :
Keadaan Pertama : Kehilangan kesempurnaan iman yang hukumnya wajib ada, karena ia terjerumus dalam syirik ashghar.
Keadaan Kedua : Kehilangan seluruh keimanan, karena ia terjerumus dalam syirik akbar.
Wallahul musta’aan.
________
(Disadur dari al-Qaul al-Mufid, 2/28-30 dengan sedikit perubahan dan penambahan) 

Tawakal yang Sebenarnya
Sebagian orang menganggap bahwa tawakal adalah sikap pasrah tanpa melakukan usaha sama sekali. Contohnya dapat kita lihat pada sebagian pelajar yang keesokan harinya akan melaksanakan ujian. Pada malam harinya, sebagian dari mereka tidak sibuk untuk menyiapkan diri untuk menghadapi ujian besok namun malah sibuk dengan main game atau hal yang tidak bermanfaat lainnya. Lalu mereka mengatakan, “Saya pasrah saja, paling besok ada keajaiban.”

Apakah semacam ini benar-benar disebut tawakal?! Semoga pembahasan kali ini dapat menjelaskan pada pembaca sekalian mengenai tawakal yang sebenarnya dan apa saja faedah dari tawakal tersebut. 

Tawakal yang Sebenarnya
Ibnu Rajab rahimahullah dalam Jami’ul Ulum wal Hikam tatkala menjelaskan hadits no. 49 mengatakan,
“Tawakal adalah benarnya penyandaran hati pada Allah ‘azza wa jalla untuk meraih berbagai kemaslahatan dan menghilangkan bahaya baik dalam urusan dunia maupun akhirat, menyerahkan semua urusan kepada-Nya serta meyakini dengan sebenar-benarnya bahwa ‘tidak ada yang memberi, menghalangi, mendatangkan bahaya, dan mendatangkan manfaat kecuali Allah semata‘.” 

Tawakal Bukan Hanya Pasrah
Perlu diketahui bahwa tawakal bukanlah hanya sikap bersandarnya hati kepada Allah semata, namun juga disertai dengan melakukan usaha.

Ibnu Rajab mengatakan bahwa menjalankan tawakal tidaklah berarti seseorang harus meninggalkan sebab atau sunnatullah yang telah ditetapkan dan ditakdirkan. Karena Allah memerintahkan kita untuk melakukan usaha sekaligus juga memerintahkan kita untuk bertawakal. Oleh karena itu, usaha dengan anggota badan untuk meraih sebab termasuk ketaatan kepada Allah, sedangkan tawakal dengan hati merupakan keimanan kepada-Nya. Sebagaimana Allah Ta’ala telah berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, ambillah sikap waspada.” (QS. An Nisa [4]: 71). Allah juga berfirman (yang artinya), “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang.” (QS. Al Anfaal [8]: 60). Juga firman-Nya (yang artinya), “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah” (QS. Al Jumu’ah [62]: 10). Dalam ayat-ayat ini terlihat bahwa kita juga diperintahkan untuk melakukan usaha.

Sahl At Tusturi mengatakan,“Barang siapa mencela usaha (meninggalkan sebab) maka dia telah mencela sunnatullah (ketentuan yang Allah tetapkan -pen). Barang siapa mencela tawakal (tidak mau bersandar pada Allah, pen) maka dia telah meninggalkan keimanan. (Lihat Jami’ul Ulum wal Hikam) 

Burung Saja Melakukan Usaha untuk Bisa Kenyang
Dari Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kalian betul-betul bertawakal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana burung mendapatkan rezeki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Al Hakim. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 310)

Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Pria itu mengatakan, “Aku tidak mengerjakan apa-apa sehingga rezekiku datang kepadaku.” Lalu Imam Ahmad mengatakan, “Orang ini tidak tahu ilmu (bodoh). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Allah menjadikan rezekiku di bawah bayangan tombakku.” Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda (sebagaimana hadits Umar di atas). Disebutkan dalam hadits ini bahwa burung tersebut pergi pada waktu pagi dan kembali pada waktu sore dalam rangka mencari rizki. (Lihat Umdatul Qori Syarh Shohih Al Bukhari, 23/68-69, Maktabah Syamilah)

Al Munawi juga mengatakan, “Burung itu pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali ketika sore dalam keadaan kenyang. Namun, usaha (sebab) itu bukanlah yang memberi rezeki, yang memberi rezeki adalah Allah ta’ala. Hal ini menunjukkan bahwa tawakal tidak harus meninggalkan sebab, akan tetapi dengan melakukan berbagai sebab yang akan membawa pada hasil yang diinginkan. Karena burung saja mendapatkan rezeki dengan usaha sehingga hal ini menuntunkan pada kita untuk mencari rezeki. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, 7/7-8, Maktabah Syamilah) 

Tawakal yang Termasuk Syirik
Setelah kita mengetahui pentingnya melakukan usaha, hendaknya setiap hamba tidak bergantung pada sebab yang telah dilakukan. Karena yang dapat mendatangkan rezeki, mendatangkan manfaat dan menolak bahaya bukanlah sebab tersebut tetapi Allah ta’ala semata.

Imam Ahmad mengatakan bahwa tawakal adalah amalan hati yaitu ibadah hati semata (Madarijus Salikin, Ibnul Qayyim, 2/96). Sedangkan setiap ibadah wajib ditujukan kepada Allah semata. Barang siapa yang menujukan satu ibadah saja kepada selain Allah maka berarti dia telah terjatuh dalam kesyirikan. Begitu juga apabila seseorang bertawakal dengan menyandarkan hati kepada selain Allah -yaitu sebab yang dilakukan-, maka hal ini juga termasuk kesyirikan.

Tawakal semacam ini bisa termasuk syirik akbar (syirik yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam), apabila dia bertawakal (bersandar) pada makhluk pada suatu perkara yang tidak mampu untuk melakukannya kecuali Allah ta’ala. Seperti bersandar pada makhluk agar dosa-dosanya diampuni, atau untuk memperoleh kebaikan di akhirat, atau untuk segera memperoleh anak sebagaimana yang dilakukan oleh para penyembah kubur dan wali. Mereka menyandarkan hal semacam ini dengan hati mereka, padahal tidak ada siapapun yang mampu mengabulkan hajat mereka kecuali Allah ta’ala. Apa yang mereka lakukan termasuk tawakal kepada selain Allah dalam hal yang tidak ada seorang makhluk pun memenuhinya. Perbuatan semacam ini termasuk syirik akbar. Na’udzu billah min dzalik.

Sedangkan apabila seseorang bersandar pada sebab yang sudah ditakdirkan (ditentukan) oleh Allah, namun dia menganggap bahwa sebab itu bukan hanya sekedar sebab (lebih dari sebab semata), seperti seseorang yang sangat bergantung pada majikannya dalam keberlangsungan hidupnya atau masalah rezekinya, semacam ini termasuk syirik ashgor (syirik kecil) karena kuatnya rasa ketergantungan pada sebab tersebut.

Tetapi apabila dia bersandar pada sebab dan dia meyakini bahwa itu hanyalah sebab semata sedangkan Allah-lah yang menakdirkan dan menentukan hasilnya, hal ini tidaklah mengapa. (Lihat At Tamhiid lisyarhi Kitabit Tauhid, 375-376; Syarh Tsalatsatil Ushul, 38; Al Qoulul Mufid, 2/29) 

Penutup
Ingatlah bahwa tawakal bukan hanya untuk meraih kepentingan dunia saja. Tawakal bukan hanya untuk meraih manfaat duniawi atau menolak bahaya dalam urusan dunia. Namun hendaknya seseorang juga bertawakal dalam urusan akhiratnya, untuk meraih apa yang Allah ridhai dan cintai. Maka hendaknya seseorang juga bertawakal agar bagaimana bisa teguh dalam keimanan, dalam dakwah, dan jihad fii sabilillah.

Ibnul Qayyim dalam Al Fawa’id mengatakan bahwa tawakal yang paling agung adalah tawakal untuk mendapatkan hidayah, tetap teguh di atas tauhid dan tetap teguh dalam mencontoh/mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam serta berjihad melawan ahli bathil (pejuang kebatilan). Dan beliau rahimahullah mengatakan bahwa inilah tawakal para rasul dan pengikut rasul yang utama.

Kami tutup pembahasan kali ini dengan menyampaikan salah satu faedah tawakal. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala (yang artinya),“Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Thalaaq [65]: 2-3).

Al Qurtubi dalam Al Jami’ Liahkamil Qur’an mengatakan, “Barang siapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca ayat ini kepada Abu Dzar. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Seandainya semua manusia mengambil nasihat ini, sungguh hal ini akan mencukupi mereka.” Yaitu seandainya manusia betul-betul bertakwa dan bertawakal, maka sungguh Allah akan mencukupi urusan dunia dan agama mereka. (Jami’ul Ulum wal Hikam, penjelasan hadits no. 49).

Hanya Allah-lah yang mencukupi segala urusan kami, tidak ada ilah yang berhak disembah dengan hak kecuali Dia. Kepada Allah-lah kami bertawakal dan Dia-lah Rabb ‘Arsy yang agung.

***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar

Artikel terkait: 


_______________________________________________________

Allah Begitu Dekat Pada Orang yang Berdo'a

Label: ,

Sudah begitu lama, ingin agar harapan segera terwujud. Beberapa waktu terus menanti dan menanti, namun tak juga impian itu datang. Kadang jadi putus asa karena sudah seringkali memohon pada Allah. Sikap seorang muslim adalah tetap terus berdo’a karena Allah begitu dekat pada orang yang berdo’a. Boleh jadi terkabulnya do’a tersebut tertunda. Boleh jadi pula Allah mengganti permintaan tadi dengan yang lainnya dan pasti pilihan Allah adalah yang terbaik.

Ayat yang patut direnungkan adalah firman Allah Ta’ala,
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186)

Sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhum berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ رَبُّنَا قَرِيبٌ فَنُنَاجِيهِ ؟ أَوْ بَعِيدٌ فَنُنَادِيهِ ؟ فَأَنْزَلَ اللَّهُ هَذِهِ الْآيَةَ
“Wahai Rasulullah, apakah Rabb kami itu dekat sehingga kami cukup bersuara lirih ketika berdo’a ataukah Rabb kami itu jauh sehingga kami menyerunya dengan suara keras?” Lantas Allah Ta’ala menurunkan ayat di atas. (Majmu’ Al Fatawa, 35/370)

Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kedekatan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kedekatan Allah pada orang yang berdo’a (kedekatan yang sifatnya khusus).” (Majmu’ Al Fatawa, 5/247)
Perlu diketahui bahwa kedekatan Allah itu ada dua macam:
  1. Kedekatan Allah yang umum dengan ilmu-Nya, ini berlaku pada setiap makhluk.
  2. Kedekatan Allah yang khusus pada hamba-Nya dan seorang muslim yang berdo’a pada-Nya, yaitu Allah akan mengijabahi (mengabulkan) do’anya, menolongnya dan memberi taufik padanya. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 87)
Kedekatan Allah pada orang yang berdo’a adalah kedekatan yang khusus –pada macam yang kedua- (bukan kedekatan yang sifatnya umum pada setiap orang). Allah begitu dekat pada orang yang berdo’a dan yang beribadah pada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits pula bahwa tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah adalah ketika ia sujud. (Majmu’ Al Fatawa, 15/17)

Siapa saja yang berdo’a pada Allah dengan menghadirkan hati ketika berdo’a, menggunakan do’a yang ma’tsur (dituntunkan), menjauhi hal-hal yang dapat menghalangi terkabulnya do’a (seperti memakan makanan yang haram), maka niscaya Allah akan mengijabahi do’anya. Terkhusus lagi jika ia melakukan sebab-sebab terkabulnya do’a dengan tunduk pada perintah dan larangan Allah dengan perkataan dan perbuatan, juga disertai dengan mengimaninya. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 87)

Dengan mengetahui hal ini seharusnya seseorang tidak meninggalkan berdo’a pada Rabbnya yang tidak mungkin menyia-nyiakan do’a hamba-Nya. Pahamilah bahwa Allah benar-benar begitu dekat dengan orang yang berdo’a, artinya akan mudah mengabulkan do’a setiap hamba. Sehingga tidak pantas seorang hamba putus asa dari janji Allah yang Maha Mengabulkan setiap do’a.

Ingatlah pula bahwa do’a adalah sebab utama agar seseorang bisa meraih impian dan harapannya. Sehingga janganlah merasa putus asa dalam berdo’a. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Do’a adalah sebab terkuat bagi seseorang agar bisa selamat dari hal yang tidak ia sukai dan sebab utama meraih hal yang diinginkan. Akan tetapi pengaruh do’a pada setiap orang berbeda-beda. Ada yang do’anya berpengaruh begitu lemah karena sebab dirinya sendiri. Boleh jadi do’a itu adalah do’a yang tidak Allah sukai karena melampaui batas. Boleh jadi do’a tersebut berpengaruh lemah karena hati hamba tersebut yang lemah dan tidak menghadirkan hatinya kala berdo’a. ... Boleh jadi pula karena adanya penghalang terkabulnya do’a dalam dirinya seperti makan makanan haram, noda dosa dalam hatinya, hati yang selalu lalai, nafsu syahwat yang menggejolak dan hati yang penuh kesia-siaan.” (Al Jawaabul Kaafi, hal. 21).

Ingatlah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ
Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.” (HR. Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3829, Ahmad 2/362. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Jika memahami hal ini, maka gunakanlah do’a pada Allah sebagai senjata untuk meraih harapan.

Penuh yakinlah bahwa Allah akan kabulkan setiap do’a. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ
Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi no. 3479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Lalu pahamilah bahwa ada beberapa jalan Allah kabulkan do’a. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ »
Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: 
[1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, 
[2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan 
[3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” 
Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do'a-do'a kalian.” (HR. Ahmad 3/18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid).

Boleh jadi Allah menunda mengabulkan do’a. Boleh jadi pula Allah mengganti keinginan kita dalam do’a dengan sesuatu yang Allah anggap lebih baik. Atau boleh jadi pula Allah akan mengganti dengan pahala di akhirat. Jadi do’a tidaklah sia-sia.

Ingatlah wejangan yang amat menyejukkan hati dari cucu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al Hasan bin 'Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata,
من اتكل على حسن اختيار الله له، لم يتمن شيئا. وهذا حد الوقوف على الرضى بما تصرف به القضاء
"Barangsiapa yang bersandar kepada baiknya pilihan Allah untuknya maka dia tidak akan mengangan-angankan sesuatu (selain keadaan yang Allah pilihkan untuknya). Inilah batasan (sikap) selalu ridha (menerima) semua ketentuan takdir dalam semua keadaan (yang Allah) berlakukan (bagi hamba-Nya)" (Lihat Siyaru A’laamin Nubalaa’ 3/262 dan Al Bidaayah wan Nihaayah 8/39). Pilihan Allah itulah yang terbaik.

Wallahu waliyyut taufiq.

Panggang-Gunung Kidul, 7 Jumadats Tsaniyah 1432 H (10/05/2011)

Surat al-Fatihah

Label:

Oleh: Syaikh Abdul Muhsin al-’Abbad

Surat Al Fatihah merupakan sebuah surat paling agung di dalam al-Qur’an. Hal itu berdasarkan hadits Abu Sa’id bin Al Mu’alla yang dikeluarkan oleh Al Bukhari (hadits nomor 4474). Surat ini telah mencakup ketiga macam tauhid: tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma’ wa shifat.

Tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah ta’ala dalam perbuatan-perbuatan-Nya, seperti: menciptakan, memberikan rezeki, menghidupkan, mematikan, dan perbuatan-perbuatan Allah ta’ala yang lainnya. Maknanya Allah itu esa dalam perbuatan-perbuatan-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam hal mencipta, menghidupkan dan mematikan makhluk.

Sedangkan tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah subhanahu wa ta’ala dengan perbuatan-perbuatan hamba seperti: dalam hal berdoa, merasa takut, berharap, bertawakal, meminta pertolongan (isti’anah), memohon keselamatan dari cekaman bahaya (istighatsah), menyembelih binatang, dan perbuatan-perbuatan hamba yang lainnya. Maka sudah menjadi kewajiban bagi setiap mereka untuk menjadikan segala ibadah itu ikhlas semata-mata tertuju kepada Allah ‘azza wa jalla sehingga mereka tidak mempersekutukan sesuatupun bersama-Nya dalam hal ibadah. Sebagaimana tiada pencipta kecuali Allah, tiada yang menghidupkan kecuali Allah, tiada yang mematikan kecuali Allah, maka tiada yang berhak disembah kecuali Allah.

Tauhid asma’ wa shifat adalah menetapkan nama dan sifat yang telah ditetapkan sendiri oleh Allah bagi diri-Nya atau ditetapkan oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi diri-Nya tanpa disertai dengan tahrif (penyelewengan makna), ta’wil (penafsiran yang menyimpang), ta’thil (menolak makna atau teksnya), takyif (menegaskan bentuk tertentu dari sifat Allah), tasybih (menyerupakan secara parsial) ataupun tamtsil (menyerupakan secara total). Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam firman Allah ta’ala yang artinya, “Tiada sesuatupun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syura: 11).
Sesungguhnya ayat yang mulia ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang kebenaran madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam mengimani sifat-sifat Allah ‘azza wa jalla yaitu dengan menetapkan sifat serta menyucikan-Nya.

Di dalam firman-Nya ‘azza wa jalla, “Dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” terdapat penetapan dua buah nama Allah yaitu As Sami’ (Maha Mendengar) dan Al Bashir (Maha Melihat). Kedua nama ini menunjukkan keberadaan dua sifat Allah yaitu As Sam’u (mendengar) dan Al Bashar (melihat).
Sedangkan di dalam firman-Nya ta’ala, “Tiada sesuatupun yang serupa dengan-Nya.” terdapat penyucian Allah ta’ala dari keserupaan diri-Nya dengan makhluk dalam sifat-sifat mereka. Allah subhanahu wa ta’ala mendengar tetapi tidak sebagaimana pendengaran makhluk. Dia juga melihat namun tidak sama seperti penglihatan mereka. Bahkan ayat pertama yang terdapat dalam surat yang agung ini sudah mencakup ketiga macam tauhid tersebut.

Tauhid uluhiyah sudah ditunjukkan keberadaannya dengan firman-Nya, “Alhamdulillah” (Segala puji bagi Allah). Hal itu dikarenakan penyandaran pujian oleh para hamba terhadap Rabb mereka merupakan sebuah bentuk ibadah dan sanjungan kepada-Nya, dan itu merupakan bagian dari perbuatan mereka.

Adapun tauhid rububiyah, ia juga sudah terkandung di dalam firman-Nya ta’ala, “Rabbil ‘alamin.” (Rabb seru sekalian alam). Hal itu disebabkan Allah subhanahu wa ta’ala adalah rabb bagi segala sesuatu, pencipta sekaligus penguasanya. Hal itu sebagaimana difirmankan oleh Allah ‘azza wa jalla, “Hai umat manusia, sembahlah Rabb kalian yang telah menciptakan kalian serta orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. Dia lah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagi kalian dan langit menjadi atap, dan Dia lah yang menurunkan air hujan dari langit kemudian berkat air itu Allah menumbuhkan berbagai buah-buahan sebagai rezeki untuk kalian, maka janganlah kalian menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah padahal kalian mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 21-22)

Sedangkan tauhid asma’ wa shifat, maka sesungguhnya ayat pertama itu pun telah menyebutkan dua buah nama Allah. Kedua nama itu adalah lafzhul jalalah ‘Allah’ dan Rabb sebagaimana di dalam firman-Nya “Rabbil ‘alamin”. Pada ayat ini kata ‘rabb’ disebutkan dalam bentuk mudhaf (dipadukan dengan kata lain, pen). Sedangkan pada ayat lainnya yang tercantum dalam surat Yasin ia disebutkan secara bersendirian tanpa perpaduan, yaitu dalam firman-Nya, “Salamun qaulan min rabbir rahim” (Semoga keselamatan tercurah dari rabb yang maha penyayang) (QS. Yasin: 58)

Adapun ‘alamin’ adalah segala makhluk selain Allah. Allah subhanahu wa ta’ala dengan dzat-Nya, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, maka Dia lah Sang Pencipta. Sedangkan semua selain diri-Nya adalah makhluk. Allah ‘azza wa jalla bercerita tentang kisah Musa dan Fir’aun, “Fir’aun mengatakan, ‘Apa itu rabbul ‘alamin?’ Maka Musa menjawab, ‘Dia adalah rabb penguasa langit, bumi, dan segala sesuatu yang berada di antara keduanya, jika kamu mau jujur meyakininya.’.” (QS. Asy Syu’ara’: 23-24)

‘Ar Rahman Ar Rahim’ (Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang) merupakan dua buah nama Allah yang menunjukkan salah satu sifat Allah yaitu rahmah (kasih sayang). Ar Rahman termasuk kategori nama Allah yang hanya boleh dipakai untuk menyebut Allah. Sedangkan nama Ar Rahim telah disebutkan di dalam al-Qur’an pemakaiannya untuk menyebut selain-Nya. Allah ‘azza wa jalla berfirman tentang sifat Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh telah datang kepada kalian seorang rasul dari kalangan kalian, terasa berat olehnya apa yang menyulitkan kalian, dan dia sangat bersemangat untuk memberikan kebaikan bagi kalian, dan dia sangat lembut dan menyayangi orang-orang yang beriman.” (QS. At Taubah: 128)

Ibnu Katsir mengungkapkan tatkala menjelaskan tafsir basmalah di awal surat Al Fatihah, “Kesimpulan yang dapat dipetik adalah sebagian nama Allah ta’ala ada yang bisa dipakai untuk menamai selain-Nya, dan ada yang hanya boleh dipakai untuk menamai diri-Nya -seperti nama Allah, Ar Rahman, Al Khaliq, Ar Raziq dan sebagainya- .”

‘Maliki yaumid din’ menunjukkan kepada tauhid rububiyah. Allah subhanahu wa ta’ala adalah rabb segala sesuatu dan penguasanya. Seluruh kerajaan langit dan bumi serta apa pun yang berada di antara keduanya adalah milik-Nya. Dia lah Raja yang menguasai dunia dan akhirat.

Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Milik Allah kerajaan langit dan bumi serta segala sesuatu yang ada di dalamnya, dan Dia Maha menguasai segala sesuatu.” (QS. Al Ma’idah: 120).
Allah juga berfirman, “Maha Suci Allah yang di tangan-Nya kerajaan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al Mulk: 1).
Allah berfirman, “Katakanlah; Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu, Dia yang melindungi dan tiada yang dapat terlindungi dari siksa-Nya, jika kalian benar-benar mengetahui? Maka mereka akan menjawab, ‘Allah’. Katakanlah; Lantas dari sisi manakah kalian tertipu.” (QS. Al Mu’minun: 88-89)

Yaumid din adalah hari terjadinya pembalasan dan penghitungan amal. Di dalam ayat ini ditegaskan bahwa Allah adalah penguasa pada hari pembalasan -padahal Dia adalah penguasa dunia dan akhirat- dikarenakan pada hari itu semua orang pasti akan tunduk kepada Rabbul ‘alamin. Berbeda dengan situasi yang terjadi di dunia, ketika di dunia masih ada orang yang bisa melampaui batas dan menyombongkan dirinya, bahkan ada pula yang berani mengatakan, “Aku adalah rabb kalian yang paling tinggi.” Dan dia pun lancang mengatakan, “Wahai rakyatku semua, tidaklah aku mengetahui adanya sesembahan bagi kalian selain diri-Ku.”

‘Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in’ (Hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan). Ini menunjukkan tauhid uluhiyah. Penyebutan objek yang didahulukan sebelum dua buah kata kerja tersebut menunjukkan pembatasan. Ia menunjukkan bahwa ibadah tidak boleh dipersembahkan kecuali kepada Allah. Demikian pula meminta pertolongan dalam urusan yang hanya dikuasai oleh Allah juga harus diminta hanya kepada Allah.
 Kalimat yang pertama menunjukkan bahwasanya seorang muslim harus melaksanakan ibadahnya dengan ikhlas untuk mengharap wajah Allah yang disertai kesesuaian amal dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan kalimat yang kedua menunjukkan bahwa hendaknya seorang muslim tidak meminta pertolongan dalam mengatasi segala urusan agama dan dunianya kecuali kepada Allah ‘azza wa jalla.

‘Ihdinash shirathal mustaqim’ (Tunjukilah kami jalan yang lurus). Ini menunjukkan tauhid uluhiyah, sebab ia merupakan doa. Dan doa termasuk jenis ibadah. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah ‘azza wa jalla, “Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru bersama Allah siapapun.” (QS. Al Jin: 18). Doa ini mengandung seagung-agung tuntutan seorang hamba yaitu mendapatkan petunjuk menuju jalan yang lurus. Dengan meniti jalan itulah seseorang akan keluar dari berbagai kegelapan menuju cahaya serta akan menuai keberhasilan dunia dan akhirat. Kebutuhan hamba terhadap petunjuk ini jauh lebih besar daripada kebutuhan dirinya terhadap makanan dan minuman. Karena makanan dan minuman hanyalah bekal untuk menjalani kehidupannya yang fana. Sedangkan petunjuk menuju jalan yang lurus merupakan bekal kehidupannya yang kekal dan abadi. Doa ini juga mengandung permintaan untuk diberikan keteguhan di atas petunjuk yang telah diraih dan juga mengandung permintaan untuk mendapatkan tambahan petunjuk.

Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Dan orang-orang yang tetap berjalan di atas petunjuk, maka Allah pun akan menambahkan kepada mereka petunjuk dan Allah akan memberikan ketakwaan kepada mereka.” (QS. Muhammad: 17).
Allah juga berfirman tentang Ashabul Kahfi, “Sesungguhnya mereka adalah para pemuda yang beriman kepada Rabb mereka, dan Kami pun menambahkan petunjuk kepada mereka.” (QS. Al Kahfi: 13).
Allah juga berfirman, “Dan Allah akan menambahkan petunjuk kepada orang-orang yang tetap berjalan di atas petunjuk.” (QS. Maryam: 76)

Petunjuk menuju jalan yang lurus itu akan menuntun kepada jalan orang-orang yang diberikan kenikmatan yaitu para nabi, orang-orang shiddiq, para syuhada’, dan orang-orang salih. Mereka itu adalah orang-orang yang memadukan ilmu dengan amal. Maka seorang hamba memohon kepada Rabbnya untuk melimpahkan hidayah menuju jalan lurus ini yang merupakan sebuah pemuliaan dari Allah kepada para rasul-Nya dan wali-wali-Nya. Dia memohon agar Allah menjauhkan dirinya dari jalan musuh-musuh-Nya yaitu orang-orang yang memiliki ilmu akan tetapi tidak mengamalkannya. Mereka itulah golongan Yahudi yang dimurkai.

Demikian juga dia memohon agar Allah menjauhkan dirinya dari jalan orang-orang yang beribadah kepada Allah di atas kebodohan dan kesesatan. Mereka itulah golongan Nasrani yang sesat. Hadits yang menerangkan bahwa orang-orang yang dimurkai itu adalah Yahudi dan orang-orang sesat itu adalah Nasrani dikeluarkan oleh At Tirmidzi (hadits nomor 2954) dan ahli hadits lainnya, silakan lihat takhrij hadits ini di buku Silsilah Ash Shahihah karya Al Albani (hadits nomor 3263), di dalam buku itu disebutkan nama-nama para ulama yang menyatakan keabsahan hadits tersebut.

Ibnu Katsir di dalam kitab tafsirnya ketika membahas firman Allah ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kebanyakan pendeta dan rahib-rahib benar-benar memakan harta manusia dengan cara yang batil dan memalingkan manusia dari jalan Allah.” (QS. At Taubah: 34)
menukilkan ucapan Sufyan bin Uyainah yang mengatakan, “Orang-orang yang rusak di antara orang berilmu di kalangan kita, padanya terdapat keserupaan dengan Yahudi. Dan orang-orang yang rusak di antara para ahli ibadah di kalangan kita, padanya terdapat keserupaan dengan Nasrani.”

Guru kamu Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan di dalam kitabnya Adhwa’ul Bayan (1/53), “Orang-orang Yahudi dan Nasrani -meskipun sebenarnya mereka sama-sama sesat dan sama-sama dimurkai- hanya saja kemurkaan itu lebih dikhususkan kepada Yahudi -meskipun orang Nasrani juga termasuk di dalamnya- dikarenakan mereka telah mengenal kebenaran namun justru mengingkarinya, dan secara sengaja melakukan kebatilan. Karena itulah kemurkaan lebih condong dilekatkan kepada mereka.

Adapun orang-orang Nasrani adalah orang yang bodoh dan tidak mengetahui kebenaran, sehingga kesesatan merupakan ciri mereka yang lebih menonjol. Meskipun begitu Allah menyatakan bahwa ‘al magdhubi ‘alaihim’ adalah kaum Yahudi melalui firman-Nya ta’ala tentang mereka, “Maka mereka pun kembali dengan menuai kemurkaan di atas kemurkaan.” (QS. Al Baqarah: 90).
Demikian pula Allah berfirman mengenai mereka, “Katakanlah; maukah aku kabarkan kepada kalian tentang golongan orang yang balasannya lebih jelek di sisi Allah, yaitu orang-orang yang dilaknati Allah dan dimurkai oleh-Nya.” (QS. Al Ma’idah: 60).
Begitu pula firman-Nya, “Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan patung sapi itu sebagai sesembahan niscaya akan mendapatkan kemurkaan.” (QS. Al A’raaf : 152).

Sedangkan golongan ‘adh dhaalliin’ telah Allah jelaskan bahwa mereka itu adalah kaum Nasrani melalui firman-Nya ta’ala, “Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu suatu kaum yang telah tersesat, dan mereka pun menyesatkan banyak orang, sungguh mereka telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al Ma’idah: 77)”
Dari penjelasan terdahulu maka jelaslah bahwa surat Al Fatihah mengandung lebih daripada sekedar pembahasan ketiga macam tauhid: tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma’ wa shifat.

Sebagian ulama ada juga yang membagi tauhid menjadi dua macam: tauhid fil ma’rifah wal itsbat -ia sudah mencakup tauhid rububiyah dan asma’ wa shifat- dan tauhid fi thalab wal qashd yang tidak lain adalah tauhid uluhiyah. Maka tidak ada pertentangan antara pembagian tauhid menjadi dua ataupun tiga.

Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi mengatakan di dalam Syarh ‘Aqidah Thahawiyah (hal. 42-43), “Kemudian, tauhid yang diserukan oleh para utusan Allah dan menjadi muatan kitab-kitab suci yang diturunkan-Nya ada dua macam: tauhid dalam hal penetapan dan pengenalan (itsbat wal ma’rifah), dan tauhid dalam hal tuntutan dan keinginan (fi thalab wal qashd).

Adapun tauhid yang pertama adalah penetapan hakikat Rabb ta’ala, sifat-sifat-Nya, dan nama-nama-Nya. Tiada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya dalam perkara-perkara itu semua. Hal itu sebagaimana yang diberitakan oleh Allah mengenai dirinya sendiri, dan juga sebagaimana yang diberitakan oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. al-Qur’an telah menjelaskan dengan gamblang mengenai jenis tauhid ini, sebagaimana tercantum di dalam bagian awal surat Al Hadid, Thaha, bagian akhir surat Al Hasyr, bagian awal surat ‘Alif lam mim tanzil’ (As Sajdah), awal surat Ali ‘Imran, seluruh ayat dalam surat Al Ikhlas, dan lain sebagainya.

Yang kedua: Tauhid thalab wal qashd, seperti yang terkandung dalam surat Qul ya ayyuhal kafirun, Qul Ya ahlal kitabi ta’aalau ila kalimatin sawaa’in bainana wa bainakum, awal surat Tanzilul Kitab dan bagian akhirnya, awal surat Yunus, pertengahan, dan bagian akhirnya, awal surat Al A’raaf dan bagian akhirnya, dan surat Al An’aam secara keseluruhan. Mayoritas surat-surat al-Qur’an mengandung dua macam tauhid tersebut, bahkan setiap surat dalam al-Qur’an demikian halnya; sebab al-Qur’an itu meliputi pemberitaan tentang Allah, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-perbuatan-Nya, inilah yang disebut dengan tauhid ilmi khabari. Ia juga berisi tentang dakwah yang mengajak untuk beribadah kepada Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya serta menanggalkan segala bentuk sesembahan selain-Nya, inilah yang disebut tauhid iradi thalabi.

Ia juga berisi tentang perintah dan larangan serta kewajiban untuk menaati-Nya, ini merupakan hak-hak tauhid dan penyempurna baginya. Ia juga mengandung berita mengenai pemuliaan yang diberikan bagi orang-orang yang bertauhid, kebaikan yang Allah limpahkan kepada mereka di dunia dan kemuliaan yang akan mereka terima di akhirat, maka itu semua merupakan balasan bagi ketauhidannya.

Ia juga berisi berita mengenai para pelaku kesyirikan, siksa yang Allah timpakan kepada mereka sewaktu di dunia dan azab yang harus mereka rasakan di akhirat, maka itu merupakan balasan bagi orang-orang yang meninggalkan tauhid. Dengan demikian seluruh bagian dari al-Qur’an berisi tentang tauhid, hak-haknya, dan balasannya, serta menjelaskan tentang syirik, pelakunya, dan balasan (hukuman) yang diberikan kepada mereka.

Maka alhamdulillahi Rabbil ‘alamin adalah tauhid. Ar rahmanir rahim adalah tauhid. Maliki yaumid Din adalah tauhid. Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in adalah tauhid. Ihdinash shirathal mustaqim adalah tauhid yang mengandung permohonan petunjuk untuk bisa meniti jalan ahli tauhid yang telah mendapatkan anugerah kenikmatan dari Allah, bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan juga bukan jalan orang-orang yang sesat; yaitu orang-orang yang memisahkan diri dari tauhid.”

Dikarenakan keagungan kedudukan surat Al Fatihah ini dan ketercakupannya terhadap tauhidullah dalam hal rububiyah-Nya, uluhiyah-Nya, dan asma’ wa shifat-Nya, kandungan permohonan petunjuk meniti jalan yang lurus, dan dikarenakan kebutuhan setiap muslim terhadap petunjuk itu jauh berada di atas kebutuhannya terhadap apapun dan lebih mendesak, maka surat ini pun disyari’atkan untuk dibaca di setiap raka’at shalat.

Di dalam Sahih Bukhari (756) dan Muslim (393) dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”

Di dalam Sahih Muslim (878) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa mengerjakan shalat yang tidak membaca Ummul Qur’an di dalamnya maka shalatnya pincang -tiga kali- yaitu tidak sempurna.” Maka ditanyakan kepada Abu Hurairah, “Kalau kami sedang berada di belakang imam, bagaimana?” Beliau menjawab, “Bacalah untuk diri kalian sendiri, karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah ta’ala berfirman : ‘Aku membagi shalat (Al Fatihah) antara Aku dengan hamba-Ku menjadi dua bagian. Dan hamba-Ku akan mendapatkan apa yang dia minta.’ Kalau hamba itu membaca, ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin’, maka Allah ta’ala menjawab, ‘Hamba-Ku telah memuji-Ku’. Kalau dia membaca, ‘Ar Rahmanirrahim’ maka Allah ta’ala menjawab, ‘Hamba-Ku menyanjung-Ku’. Kalau ia membaca, ‘Maliki yaumid din’ maka Allah berfirman, ‘Hamba-Ku mengagungkan Aku’. Kemudian Allah mengatakan, ‘Hamba-Ku telah pasrah kepada-Ku’. Kalau ia membaca, ‘Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in’ maka Allah menjawab, ‘Inilah bagian untuk-Ku dan bagian untuk hamba-Ku. Dan hamba-Ku pasti akan mendapatkan permintaannya.’. dan kalau dia membaca, ‘Ihdinash shirathal mustaqim, shirathalladziina an’amta ‘alaihim ghairil maghdhubi ‘alaihim wa ladh dhaalliin” maka Allah berfirman, ‘Inilah hak hamba-Ku dan dia akan mendapatkan apa yang dimintanya.’.”

Makna dari firman Allah di dalam hadits qudsi ini, “Kalau ia membaca, ‘Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in’ maka Allah menjawab, ‘Inilah bagian untuk-Ku dan bagian untuk hamba-Ku. Dan hamba-Ku pasti akan mendapatkan permintaannya.” ialah: kalimat yang pertama yaitu ‘Iyyaka na’budu’ mencakup ibadah, dan itu merupakan hak Allah. sedangkan kalimat yang kedua (yaitu wa iyyaka nasta’in, pen) mengandung permintaan hamba untuk memperoleh pertolongan dari Allah dan menunjukkan bahwa Allah berkenan memberikan kemuliaan baginya dengan mengabulkan permintaannya.

Guru kami Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengambil kesimpulan hukum dari surat Al Fatihah ini untuk menetapkan keabsahan kekhilafahan Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan di dalam kitabnya Adhwa’ul Bayan (1/51), “Dari ayat yang mulia ini diambil kesimpulan mengenai keabsahan kepemimpinan Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Hal itu dikarenakan beliau termasuk golongan orang yang disebut di dalam As Sab’ul Matsani dan Al-Qur’an Al ‘Azhim -yaitu dalam surat Al Fatihah- yang Allah perintahkan kita untuk meminta petunjuk kepada-Nya agar bisa meniti jalan mereka. Maka hal itu menunjukkan bahwa jalan mereka adalah jalan yang lurus. Hal itu sebagaimana disinggung dalam ayat-Nya, “Ihdinash shirathal mustaqim. Shirathalladzina an’amta ‘alaihim.” Allah telah menerangkan siapa saja golongan orang yang diberikan kenikmatan itu, dan di antara mereka adalah orang-orang shiddiq. Sementara beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu termasuk kategori orang-orang shiddiq. Dengan demikian jelaslah bahwa beliau pun termasuk dalam golongan orang-orang yang diberi kenikmatan oleh Allah itu, itulah isi perintah Allah kepada kita yaitu memohon petunjuk agar bisa berjalan di atas jalan mereka, sehingga tidak lagi tersisa sedikit pun kesamaran bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu benar-benar berada di atas jalan yang lurus, dan hal itu juga menunjukkan bahwa kepemimpinan beliau adalah sah.”

***
Penulis: Syaikh Abdul Mushin Al ‘Abbad dari kitab ‘Min Kunuz al-Qur’an’ hal. 1-6
Penerjemah: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Muraja’ah Terjemahan: Ustadz Aris Munandar

Habib Munzir Salah Menerjemahkan Perkataan Al-Baidhoowi rahimahullah

Label:

Prolog :

Sesungguhnya perkara yang diperintahkan dalam syariat kita adalah memakmurkan masjid bukan membangun meninggikan dan membangun bangunan di atas kuburan. Justru memakmurkan kuburan dengan beribadah di kuburan merupakan adat kebiasaan Ahlul Kitab (yahudi dan nasoro) yang kita diperintahkan untuk menyelisihi tata cara ibadah mereka.

مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ (١٧)إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (١٨)

Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS At-Taubah : 17-18)

Allah tidak menyatakan : "Hanyalah yang memakmurkan kuburan-kuburan…"

Allah juga berfirman :

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ (٣٦)رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأبْصَارُ (٣٧)

Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (QS An-Nuur : 36-37)

Dan telah sangat jelas dalam syari'at Islam -bahkan orang awam dari kaum musliminpun mengetahui- bahwasanya Rasulullah mensyari'atkan umatnya untuk memakmurkan masjid, berkumpul secara berjama'ah untuk melaksanakan sholat lima waktu di dalam masjid, karenanya Nabi memotivasi umatnya untuk membangun masjid. Kalau seandainya meninggikan kuburan dan membangun bangunan di atasnya disyari'atkan tentunya akan ada satu hadits shahih saja yang memotivasi umat Islam untuk melakukannya…

Dan sangat jelas dalam syari'at Islam bahwasanya Nabi tidak pernah mensyari'atkan untuk membangun bangunan di atas kuburan para nabi apalagi kuburan orang-orang sholeh dari umatnya, baik orang sholeh tersebut dari Ahlul Bait ataupun dari selain mereka. Karenanya menjadikan bangunan di atas kuburan sama sekali bukanlah termasuk dalam syari'at islam, karena pernyataan bahwasanya hal ini termasuk agama membutuhkan dalil…dan ternyata hal ini malah bertentangan dengan dalil yang begitu banyak. Bahkan dalil-dalil menunjukkan akan peringatan yang sangat keras terhadap orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.

Sesungguhnya dalil-dalil tersebut sangatlah banyak dan diriwayatkan oleh banyak sahabat. Akan tetapi saya akan menyebutkan sebagiannya saja. Diantaranya adalah :

Hadits pertama :

عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا. قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا

Dari Aisyah radhiallah 'anhaa bahwasanya tatkala Rasulullah sakit yang dimana beliau meninggal pada sakit tersebut maka beliau bersabda : "Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, (karena) mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid"

Aisyah berkata : "Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid" (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529)

Hadits kedua :

عَنْ جُنُدُب قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوْتَ بِخَمْسٍ ... أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Dari Jundub (bin Abdillah Al-Bajali) berkata : Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallah , beliau berkata : "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka dan kuburan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid-masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu" (HR Muslim no 532)

Hadits ketiga :

أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نُزِلَ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيْصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ : لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوْا

Bahwasanya Aisyah dan Abdullah bin Abbas berkata : Tatkala ajal menjemput Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka beliau menjadikan sebuah kain (yang terbuat dari bulu domba-pen) di atas wajah beliau (karena demam yang beliau rasakan-pen), jika beliau merasa sesak maka beliaupun membuka kain tersebut dari wajahnya, –dan beliau dalam kondisi demikian-lalu beliau berkata  : "Laknat Allah kepada orang-orang yahudi dan nasoro, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid", Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan. (HR Al-Bukhari no 436 dan Muslim no 531)

Lihatlah… meskipun Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam berhadapan dengan sakit yang sangat parah bahkan menjelang wafat beliau, terlebih-lebih beliau dalam kondisi sakit keras…namun beliau tetap memperingatkan akan bahaya menjadikan kuburan sebagai masjid, hal ini tidak lain karena bahayanya perkara ini yang merupakan sarana yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan.… bahkan peringatan ini beliau sampaikan kepada para sahabat yang masih segar tauhid mereka dan jauhnya mereka dari kesyirikan??. Dan kita tahu bersama bahwasanya seseorang tatkala sakit keras atau akan meninggal maka ia benar-benar akan menyampaikan perkara yang terpenting menurutnya.

Dan perlu diperhatikan pula bahwa para shahabat yang meriwayatkan kejadian ini menghubungkan dengan wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seakan-akan mereka ingin mengatakan hukum seperti ini adalah hukum yang terakhir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena beliau setelah itu wafat dan tidak ada perubahan hukum setelah itu.

Hadits keempat :

أَنَّ أُمَّ حَبِيْبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيْسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيْهَا تَصَاوِيْرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Sesungguhnya ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang sebuah gereja yang mereka berdua lihat di negeri Habasyah, pada gereja tersebut ada gambar-gambar, maka mereka berduapun menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Nabi berkata : "Sesungguhnya mereka itu jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat" (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)

Hadits kelima :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Dari Abu Huroiroh bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Allah memerangi orang-orang yahudi, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid"(HR Al-Bukhari no 437 dan Muslim no 530)

Hadits keenam:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْن ِمَسْعُوْدٍ قالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقوْلُ:«إنّ مِنْ شِرَارِ الناس، مَنْ تدْرِكهُمُ السّاعَة ُ وَهُمْ أَحْياءٌ ، وَمَنْ يَتَّخِذُ القبوْرَ مَسَاجِد»

Dari Abdullah bin Mas'uud berkata : "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : "Sesungguhnya diantara orang-orang yang paling buruk adalah orang-orang yang menjumpai hari kiamat dan mereka dalam keadaan hidup, dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid" (HR Ahmad no 3844 dan Ibnu Hibban dalam shahihnya no 2325)

Hadits ketujuh :

عَن ِابْن ِعَباس قالَ:«لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج»

Dari Ibnu Abbas berkata : "Rasulullah melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan-kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu" (HR Ahmad no 2030, Abu dawud no 3236, At-Thirmidzi no 320, An-Nasaai no 2034, Ibnu Maajah no 1575, dan dan Ibnu Hibban dalam shahinya no 3179 dan 3180

Hadits kedelapan :

عَن ِ ابْن ِعُمَرَ قالَ:قالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «اِجْعَلوْا مِنْ صَلاتِكمْ فِي بُيوْتِكمْ ، وَلا تتَّخِذُوْهَا قبوْرًا»

Dari Ibnu Umar berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan" (HR Al-Bukhari no 432 dan 1187 dan Muslim no 777)

Hadits kesembilan : .

عَنْ أَبي مَرْثدٍ الغنوِيِّ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ:«لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ ، وَلاَ تجْلِسُوْا عَليْهَا».

Dari Abu Martsad Al-Gonawi radhiallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan dan janganlah kalian duduk di atasnya" (HR Muslim no 972)

Hadits kesepuluh :


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْن ِعَمْرٍو رَضِيَ الله ُعَنْهُمَا قالَ:«نهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن ِ الصَّلاةِ فِي المقبرَة»

Dari Abdullah bin 'Amr radhiallahu 'anhumaa berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sholat di kuburan" (HR Ibnu Hibbaan di shahihnya no 2319)

Hadits kesebelas :

وَعَنْ أَبي سَعِيْدٍ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ:«الأَرْضُ كلهَا مَسْجِدٌ ، إلا َّ المقبَرَة َ وَالحمّام»

Dari Abu Sa'iid radhiallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Bumi seluruhnya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi" (HR Ahmad no 11784, At-Thirmidzi no 317, Ibnu Majah 745 dan Ibnu Hibban dlm shahihnya no 1699)

Hadits kedua belas :

عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

Dari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, "Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : "Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau biarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan" (HR Muslim 969)

Hadits ketiga belas :

عَنْ أَبي هُرَيْرَة َ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ عَن ِالنَّبيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :«اللهُمَّ لا تَجْعَلْ قبْرِي وَثنَا ، لعنَ الله ُ قوْمًا اتخذُوْا قبوْرَ أَنبيَائِهمْ مَسَاجِد».

Dari Abu Huroiroh radhiallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburanku berhala, Allah telah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid" (HR Ahmad no 7358)

Hadits keempat belas :

عَنْ أبي هريرة رَضِيَ الله ُعَنْهُ قالَ : قالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :«لا تَجْعَلوْا بُيوْتكمْ قبوْرًا ، وَلا تَجْعَلوْا قبْرِي عِيْدًا ، وَصَلوْا عَليَّ فإنَّ صَلاتَكمْ تبْلغُنِي حَيْثُ كنْتُمْ»

Dari Abu Huroiroh radhiallahu 'anhu berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai 'ied, dan bersholawatlah kalian kepadaku, sesungguhnya sholawat kalian sampai kepadaku dimanapun kalian berada" (HR Ahmad no 8804 dan Abu Dawud no 2042)

Demikianlah beberapa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh banyak sahabat dengan lafal-lafal yang bervariasi yang semuanya menunjukan dilarangnya menjadikan kuburan sebagai masjid dan tempat sholat.

Demikian pula para sahabat –radhiallahu 'anhum-, tidak seorangpun dari mereka yang memotivasi untuk menjadikan kuburan sebagai masjid.

Karenanya tidak ada sama sekali kuburan yang ditinggikan di zaman para sahabat. Adapun bangunan-bangunan yang dibangun di atas kuburan-kuburan para nabi atau kaum sholihin dari kalangan Ahlul Bait maka seluruhnya merupakan perkara yang baru, bid'ah yang diada-adakan, yang muncul setelah beralalunya zaman para sahabat. Tidak ada kuburan yang ditinggikan di zaman Abu Bakar, Umar, dan Utsaman radhiallahu 'anhu. Apalagi di zaman Ali…sementara Ali radhiallahu 'anhu dialah yang diutus Nabi untuk meratakan kuburan-kuburan yang tinggi??!!

عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

Dari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, "Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : "Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau membiarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan" (HR Muslim 969)

Inilah yang telah dilakukan oleh habiibunaa Ali bin Abi Thoolib radhiallahu 'anhu atas perintah Habiibunaa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka tentunya yang paling berhak untuk menjalankan perintah nenek moyang para habiib adalah para habib itu senidiri…!!!, bukan malah para habib zaman sekarang justru menentang wasiat dan perintah nenek moyang mereka…!!!

Bahkan pola ibadah dengan meninggikan kuburan-kuburan serta memakmurkannya tidak terdapat di zaman Tabi'iin…!!!. Pola beribadah seperti ini munculnya belakangan dan dihidupkan oleh orang-orang syi'ah para pemakmur kuburan..!!

Dan saya telah menukil bagaimana pendapat Umar bin Al-Khottoob dan Anas bin Malik tentang sholat di kuburan. (silahkan lihat kembali : http://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/184-habib-munzir-berdusta-atas-nama-imam-ibnu-hajar)

Demikian juga perkataan Aisyah dalam hadits (pertama) di atas :

وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا

"Kalau bukan karena hal ini tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah Aisyah-pen) hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid" (HR Al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 529) 

ARTI MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID

Telah jelas hadits-hadits di atas yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid.

Dan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup tiga makna :

(1) sholat di atas kuburan (yaitu dengan sujud di atas kuburan),

(2) sholat ke arah kuburan, dan

(3) membangun bangunan di atas kuburan untuk di jadikan tempat sholat

Adapun makna (1) dan (2) maka sangatlah jelas ditunjukan oleh sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :

لا تُصَلُّوْا إلىَ القبوْرِ».

"Janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan" (HR Muslim no 972, lihat kembali hadits kesembilan di atas)

Dan dalam hadits yang lain :

«نهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن ِ الصَّلاةِ فِي المقبرَة»

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sholat di kuburan" (HR Ibnu Hibbaan di shahihnya no 2319, lihat kembali hadits kesepuluh di atas)

Ibnu Hajar Al-Asqolaaniy As-Syafi'i berkata :

"Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan (*1) di atas kubur atau (*2) ke arah kubur atau (*3) di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu' "Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan atau di atas kuburan" " (Fathul Baari 1/524).

Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii berkata:

"Dosa besar yang ke 93, 94, 95, 96, 97, dan 98 adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, menjadikan kuburan sebagai berhala, thowaf di kuburan, mengusap kuburan (*dengan maksud ibadah-pen), dan sholat ke arah kuburan" (Az-Zawaajir 'an iqtiroof Al-Kabaair juz 1 hal 154)

Setelah Ibnu Hajr Al-Haitami As-Syafii menyebutkan hadits-hadits tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid kemudian beliau rahimahullah berkata :

"Menjadikan enam perkara ini termasuk dosa-dosa besar terdapat di perkataan sebagian ulama' madzhab syafii. Seakan-akan dia mengambil hal ini dari hadits-hadits yang telah saya sebutkan.

Dan sisi pendalilan bahwa menjadikan kuburan sebagai masjid termasuk dosa besar sangat jelas, karena;

1.      orang yang melakukannya dilaknat oleh Allah

2.      dan orang yang melakukan hal ini terhadap kuburan sholihin dijadikan makhluk terburuk di sisi Allah pada hari kiamat.

Maka pada hal ini terdapat peringatan bagi kita sebagaimana dalam riwayat (hadits) : "Nabi memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan" (*lihat hadits ketiga di atas-pen), yaitu beliau shallallahu 'alaihi wa sallam –dengan sabdanya ini - telah memperingatkan umatnya agar tidak berbuat sebagaimana yang dilakukan (*kaum yahudi dan nashrani), yang mengakibatkan umatnya dilaknat sebagaimana mereka telah dilaknat.

Dan menjadikan kuburan sebagai masjid maknanya adalah sholat di atasnya atau ke arahnya, dan jika demikian maka sabda Nabi "Dan sholat ke arah kuburan" merupakan pengulangan, kecuali jika yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid hanyalah sholat di atasnya saja.

Benar, bahwa hal ini termasuk dosa besar hanya tertuju jika yang dijadikan masjid adalah kuburan orang yang diagungi, baik seorang nabi maupun seorang wali, sebagaimana diisyaratkan (ditunjukkan) oleh riwayat hadits "Jika ada diantara mereka seorang yang sholeh" (*lihat hadits keempat di atas-pen). Dari sini berkata para sahabat kami (*yaitu para ulama besar syafi'iyah) : "Diharamkannya sholat ke arah kuburan para nabi dan para wali dalam rangka mencari barokah dan dalam rangka pengagungan", mereka mempersyaratkan dua perkara, yaitu kuburan orang yang diagungkan dan maksudnya untuk sholat ke arahnya. Dan yang semisal hal ini adalah sholat di atas kuburan karena mencari keberkahan dan untuk pengagungan.

Dan perbuatan ini termasuk dosa besar sangat jelas dari hadits-hadits yang telah disebutkan sebagaimana engkau telah mengetahuinya. Dan seakan-akan Nabi mengqiaskan terhadap hal ini seluruh bentuk pengagungan terhadap kuburan seperti menyalakan api di atas kuburan karena mencari keberkahan atau dalam rangka pengagungan.

Dan thowaf di kuburan demikian pula, dan menjadikan thowaf di kuburan termasuk dosa besar bukanlah perkara yang jauh, terlebih lagi hadits yang baru saja disebutkan telah menjelaskan dilaknatnya orang yang menjadikan penerangan di atas kuburan. Maka perkataan para sahabat kami (*yaitu para ulama besar Syafi'iyah) tentang makruhnya hal itu pada jika perkara-perkara tersebut dilakukan bukan karena dalam rangka mencari barokah dan pengagungan terhadap penghuni kubur.

Adapun menjadikan kuburan sebagai berhala maka telah datang larangan akan hal ini dari sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah sepeningalku"

Yaitu janganlah kalian mengagungkannya sebagaimana (*umat) selain kalian yang mengagungkan berhala-berhala mereka dengan sujud kepadanya atau yang semisalnya.

Dan jika imam tersebut memaksudkan perkataannya "Dan menjadikan kuburan-kuburan sebagai berhala" makna ini maka benarlah perkataannya bahwa hal itu merupakan dosa besar, bahkan merupakan kekafiran jika sesuai dengan persyaratannya. Dan jika ia memaksudkan "pengagungan secara mutlak/umum yang tidak diizinkan merupakan dosa besar maka hal ini jauh (*dari kebenaran)".

Benar bahwasanya sebagaimana ulama madzhab hambali menyatakan : Seseorang yang mengerjakan sholat di kuburan dalam rangka mencari keberkahan merupakan bentuk penentangan terhadap Allah dan RasulNya, dan merupakan bid'ah dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah karena ada larangan akan hal ini, kemudian adanya ijmak (*para ulama yang melarang hal ini), karena sesungguhnya keharaman yang sangat besar dan sebab yang sangat besar menuju kesyirikan adalah sholat di kuburan dan menjadikan kuburan sebagai masjid dan membangun masjid di atas.

Dan pendapat yang menyatakan makruh di bawakan kepada selain hal itu, karena tidaklah dipersangkakan kepada para ulama untuk membolehkan suatu perbuatan yang telah mutawatir (*sangat masyhur) dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya pelakunya terlaknat. Dan wajib bersegera untuk menghancurkan bangunan di atas kuburan dan menghancurkan kubah-kubah yang berada di atas kuburan karena kubah-kubah itu lebih berbahaya daripada masjid dhiroor, karena kubah-kubah tersebut di bangun di atas kemaksiatan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, karena Nabi melarang hal itu dan memerintahkan untuk menghancurkan kuburan-kuburan yang tinggi. Dan wajib untuk meniadakan seluruh lampu dan penerangan di atas kuburan, dan tidak sah wakaf dan nadzar untuk menyalakan lampu dikuburan" (Az-Zawaajir 'an iqtiroof al-Kabaair juz 1 hal 155)

Yang lebih mendukung bahwasanya tidak boleh sholat di atas kuburan atau ke arah kuburan adalah penjelasan para ulama bahwasanya kuburan bukanlah tempat sholat dan bukanlah tempat ibadah.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

«اِجْعَلوْا مِنْ صَلاتِكمْ فِي بُيوْتِكمْ ، وَلا تتَّخِذُوْهَا قبوْرًا»

"Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan" (HR Al-Bukhari no 432 dan 1187 dan Muslim no 777)

Al-Imam An-Nawawi As-Syafii berkata

"Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah kalian kuburan), maknanya " "Sholatlah kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya seperti kuburan yang terjauhkan dari sholat, dan maksudnya adalah sholat sunnah, yaitu sholatlah kalian sholat sunnah di rumah kalian" (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 6/67)

Al-Imam Ibnu Hajr As-Syafii berkata :

"Perkataan Al-Bukhari (bab tentang dibencinya sholat di pekuburan), Al-Bukhari mengambil istimbat (hukum) dari sabda Nabi di hadits "Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan" bahwasanya kuburan bukanlah tempat untuk beribadah, karenanya sholat di kuburan makruh. Seakan-akan Al-Bukhari memberi isyarat bahwasanya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Thirimidzi tentang hal ini tidak sesuai dengan persyaratan Al-Bukhari, yaitu hadits Abu Sa'iid Al-Khudri secara marfuu' "Bumi seluruhnya adalah masjid kecuali pekuburan dan kamar mandi". Para perawinya tsiqoh (terpercaya) akan tetapi diperselisihkan tentang apakah hadits ini maushul atau mursal, dan Al-Hakin dan Ibnu Hibban menghukumi shahihnya hadits ini" (Fathul Baari 1/529)

Beliau juga berkata:

"Dan Ibnul Mundzir telah menukil dari mayoritas ahli ilmu bahwasanya mereka berdalil dengan hadits ini bahwasanya kuburan bukanlah tempat sholat, dan demikian pula perkataan Al-Baghowi dalam syar As-Sunnah dan Al-Khottoobiy" (Fathul Baari 1/529)

Abdur Ro'uuf Al-Munaawi As-Syafii berkata :

( وَلاَ تَتّخِذُوْهَا قُبُوْرًا ) أَيْ كَالْقُبُوْرِ مَهْجُوْرَةٌ مِنَ الصَّلاَةِ، شَبَّهَ الْبُيُوْتَ الَّتِي لاَ يُصَلَّى فِيْهَا بِالْقُبُوْرِ وَالَّتِي تُقْبَرُ الْمَوْتَى فِيْهَا
"(Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan) yaitu seperti kuburan yang terjauhkan dari sholat. Nabi menyamakan rumah-rumah yang tidak didirikan sholat di situ seperti kuburan-kuburan dan seperti tempat yang dikuburkan mayat di situ" (At-Taisiir bi syarh Al-Jaami' As-Shogiir 1/72)

Beliau juga berkata :

"(Muliakanlah rumah-rumah kalian) yaitu tempat-tempat tinggal kalian yang kalian tinggali dan yang kalian bernaung padanya (dengan sebagian sholat kalian) yaitu sebagian sholat sunnah di rumah (dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan) yaitu seperti kuburan-kuburan pada sisi dimana kuburan-kuburan kosong dari sholat, dan kosong dari dzikir dan ibadah, sebagaimana kuburan yang kosong darinya" (Faidhul Qodiir 2/93-94).

Karenanya sangatlah jelas bahwa kuburan bukanlah tempat sholat. Apalagi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

«الأَرْضُ كلهَا مَسْجِدٌ ، إلا َّ المقبَرَة َ وَالحمّام»

"Bumi seluruhnya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi" (HR Ahmad no 11784, At-Thirmidzi no 317, Ibnu Majah 745 dan Ibnu Hibban dlm shahihnya no 1699)

Adapun  makna ke tiga dari menjadikan kuburan sebagai masjid adalah membangun bangunan di atas kuburan untuk dijadikan tempat ibadah.

Dalil-dalil yang menunjukan akan hal ini adalah :

Pertama : Tegasnya larangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membangun di atas kuburan, karena itu merupakan kebiasaan Nasoro

إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Sesungguhnya mereka itu (*nashaoro) jika ada seorang yang sholeh di antara mereka lalu orang sholeh tersebut meninggal maka mereka membangun di atas kuburannya masjid, lalu mereka menggambar gambar-gambar tersebut pada masjid tersebut, maka mereka adalah orang-orang yang terburuk di sisi Allah pada hari kiamat" (HR Al-Bukhari no 427 dan Muslim no 528)

Kedua : Diantara hal yang menunjukan dilarangnya membangun di atas masjid yaitu larangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari mengapuri kuburan.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : نَهَى رَسُوْل اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

Dari Jabir radhiallahu 'anhu ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk mengapuri (menyemen) kuburan dan melarang duduk di atas kuburan serta membangun di atas kuburan" (HR Muslim no 970)

Ketiga : Diantara hal yang menunjukan dilarangnya membangun di atas kuburan adalah perintah Rasulullah untuk meratakan kuburan yang tinggi.

عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِي قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : أَلاَ أَبَعْثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ : أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

Dari Abul Hayyaaj Al-Asadi berkata, "Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku : "Maukah aku mengutusmu di atas tugas yang Rasulullah mengutusku?, janganlah engkau membiarkan sebuah patungpun kecuali kau hilangkan dan tidak sebuah kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan" (HR Muslim 969)

Keempat : Diantara hal yang menunjukan larangan membangun di atas kuburan yaitu seluruh hadits-hadits yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid dan hadits-hadits yang melarang sholat di kuburan. Karena larangan membangun bangunan di atas masjid hanyalah larangan yang berkaitan dengan wasilah (sarana). Karenanya seluruh dalil yang melarang tujuan menunjukkan pula larangan akan wasilahnya. Wallahu A'lam

Dari penjelasan di atas jelas bahwasanya larangan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup (1) larangan sholat di atas kuburan, (2) larangan sholat ke arah kuburan, dan (3) membangun bangunan di atas kuburan untuk dijadikan tempat sholat. 


Arti menjadikan kuburan sebagai masjid menurut Habib Munzir

Habib Munzir berkata :

"Kesimpulannya larangan membuat mesjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak-injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram" (Meniti kesempurnaan iman hal 33)

Tentunya membatasi arti menjadikan kuburan sebagai masjid hanya pada makna menginjak-nginjak kuburan merupakan penafsiran yang keliru.

Untuk mendukung kesimpulannya ini Habib Munzir menukil perkataan 3 ulama, yaitu Imam As-Syafii, Ibnu Hajr, dan Al-Baidhowi rahimahullah.

Pada tulisan-tulisan yang lalu telah saya jelaskan bagaimana tidak amanahnya Habib Munzir dalam menukil perkataan Imam As-Syafii (silahkan lihat kembali : http://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/183) , juga tidak amanahnya beliau dalam menerjemahkan perkataan Ibnu Hajar, hanya demi mendukung keyakinannya ini. (lihat kembali http://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/184), maka pada kesempatan kali ini saya akan memperlihatkan kembali kepada para pembaca yang budiman bahwasanya ternyata Habib Munzir juga tidak amanah dalam menerjemahkan perkataan Al-Baidhowi.


SEKALI LAGI HABIB MUNZIR KELIRU DALAM TERJEMAH

Habib Munzir
berkata :

"Berkata Imam Ibn Hajar : Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung-patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu" (Fathul Baari Al Masyhur Juz 1 hal 525)"

Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31.

Sekali lagi Habib Munzir kurang amanah dan merubah terjemahan perkataan Imam Al-Baidhowi rahimahullah. Berikut ini saya nukilkan teks asli dari kitab Fathul Baari. Ibnu Hajr berkata :

"Dan berkata Al-Baidhoowi : Tatkala orang-orang yahudi dan nasrani sujud kepada kuburan-kuburan para nabi untuk mengagungkan kedudukan mereka, dan mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai kiblat mereka sholat ke arah kuburan-kuburan tersebut, dan mereka menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai berhala-berhala maka Rasulullahpun melaknat mereka, dan melarang kaum muslimin dari perbuatan seperti ini.

Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) dan yang semisalnya maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut" (Fathul Baari 1/525, sebagaimana juga dinukil oleh Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 31)

Jika para pembaca jeli maka akan ada perbedaan terjemahan antara terjemahan Habib Munzir dan terjemahan saya. Habib Munzir merubah kata pengagungan dengan penyembahan

Habib Munzir menerjemahkan sbb : "…tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabaruuk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu"

Perhatikan perubahan terjemahan Habib Munzir ini sangat berakibat fatal…karena :

Pertama : Mengesankan seakan-akan Al-baidhowi berpendapat bahwa jika seseorang beribadah di dekat kuburan orang sholeh dalam rangka mengagungkannya namun tidak sampai pada derajat menyembahnya maka tidak mengapa.

Kedua : Mengesankan bahwasanya Al-Baidhowiy hanya mempermasalahkan jika seseorang merubah arah kiblat menjadi berkiblat ke kuburan. Akan tetapi jika sekedar sholat ke arah kuburan tanpa merubah arah kiblat maka tidak mengapa.

Dan perubahan terjemah ini tentunya sangat mendukung pendapat Habib Munzir bahwasanya yang dilarang hanyalah jika menginjak-nginjak kuburan. Adapun sholat ke arah kuburan maka tidak mengapa.

Padahal dalam perkataan Al-Baidhoowi beliau tidak mengatakan demikian, akan tetapi beliau mengatakan : "Adapun orang yang menjadikan mesjid di dekat (kuburan) seorang yang sholeh dan bermaksud untuk mencari keberkahan dengan dekat dari orang sholeh tersebut, dan bukan untuk mengagungkannya dan juga bukan untuk mengarah kepadanya (tatkala sholat-pen) dan yang semisalnya maka tidak termasuk dalam ancaman (laknat-pen) tersebut"

Maka menurut Al Baidhawi rahimahullah jika sampai timbul pengagungan kepada orang sholeh penghuni kubur atau sholat menghadap penghuni kubur maka tidak diperbolehkan….!!! (bersambung…)

Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 01-10-1432 H / 29 September 2011 M
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com


Artikel terkait:

 
Test © 2010 | Designed by My Blogger Themes | Blogger Template by Blog Zone