Peran Islam dalam menjaga dan memuliakan kaum wanita sarat akan hikmah dan bertumpu pada asas keadilan. Makna yang terkandung dalam hikmah berupa jaminan kemaslahatan hidup didunia dan akhirat, yang terkadang tidak bisa dimengerti atau dipecahkan jika semata-mata mengandalkan pendekatan rasional. Sedangkan prinsip keadilan tidak melulu diterjemahkan sama rata ataupun sama rasa, sebagaimana yang dipahami secara sempit oleh kebanyakan orang, akan tetapi hakikat keadilan itu adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya sebagai lawan daripada kedzhaliman. Berangkat dari hikmah yang mendalam dan asas keadilan tersebut, Islam hendak meninggikan derajat kaum wanita dengan setinggi-tinggi pemuliaan dan sebaik-baik penjagaan. Ini terbukti bahwa tidak ada satu pun dari agama yang memiliki fokus perhatian dalam membimbing kaum wanita kepada kemaslahatan melainkan Islam.
Diantara bentuk kemaslahatan yang diwariskan Islam kepada kaum wanita adalah perintah mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Hal ini merupakan kewajiban yang Allah tetapkan atas setiap muslimah ketika mereka berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Disamping itu, mengenakan jilbab merupakan hajat hidup mereka guna melindungi diri dari segala bentuk gangguan dan atau pelecehan seksual yang kerap dilakoni orang-orang munafik sejak dulu maupun sekarang. Allah Ta’ala berfirman:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Ahzab: 59)
Ayat ini tegas menjadi dalil atas wajibnya mengenakan jilbab bagi setiap muslimah. Kewajiban mengenakan jilbab dalam ketentuan syari’ah sepadan dengan kewajiban-kewajiban lainnya yang telah diatur dalam agama. Hal ini bertolak belakang dengan anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa jilbab merupakan produk budaya, atau ketentuan yang terikat secara kondisional sehingga hukumnya “boleh-boleh saja” dikenakan.
Para pembaca perlu mengerti, dalam sejarah penetapan hukum syari’ah (tarikh tasyri’) telah digambarkan bahwa kebudayaan wanita-wanita Arab jahiliyah sebelum diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam ialah dalam keadaan terbuka auratnya, bahkan telanjang bulat ketika thawaf di Ka’bah. “Mereka melemparkan pakaian mereka dan meninggalkannya tergeletak di atas tanah. Mereka tidak lagi mengambil pakaian tersebut untuk selamanya, membiarkannya terinjak-injak oleh kaki orang-orang yang lalu lalang hingga pakaian tersebut usang. Demikian kebiasaan jahiliyah yang dinamakan Al-Liqa’ ini berlangsung hingga datanglah Islam dan Allah memerintahkan mereka untuk menutup auratnya, sebagaimana dalam firman-Nya surat Al-A’raf ayat 31.” (Syarh Shahiih Muslim, Al-Imam An-Nawawi, 18/369).
Maka sungguh tidak relevan jika anggapan tersebut kita korelasikan dengan kenyataan budaya Arab pada masa pra-Islam.
Adapun setelah itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam mewajibkan kepada isteri-isteri beliau, anak perempuan beliau dan wanita-wanita kaum Mu’minin untuk mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Ini menunjukkan bahwa jilbab bukanlah produk budaya Arab, akan tetapi murni wahyu dari Allah yang turun kepada Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam guna diamalkan oleh segenap ummatnya dari kalangan Muslimah dimanapun mereka berada sampai datangnya hari Kiamat.
Namun yang masih menjadi persoalan ialah biasnya definisi jilbab yang dipahami ditengah masyarakat kita. Masing-masing orang mendefinisikannya sesuai dengan selera gaya hidupnya yang beragam, bahkan tuntutan karir pun tak pelak dijadikan alasan, sehingga muncul istilah jilbab gaul, modis dan berbagai istilah diciptakan guna mengalihkan perhatian Muslimah dari jilbab yang sesuai dengan tuntunan syar’iah.
Para Ulama Salaf maupun Khalaf telah memberikan penjelasan kepada kita secara gamblang berkenaan dengan definisi jilbab yang syar’i berikut syarat-syarat pakaian yang wajib dipenuhi atas setiap Muslimah. Sehingga kita tidak perlu lagi menoleh definisi-definisi lain yang tidak merujuk kepada pertimbangan dalil agama. Karena perkara agama ini adalah perkara yang telah pasti datangnya dari Allah dan Rasul-Nya serta keterangan dari para Ulama-Nya, dan tidak ada sedikit pun celah keraguan yang menghalangi kita untuk beriman kepada-Nya. Semoga uraian ini menjadi sebab kebaikan dan manfaat bagi segenap Muslimah sehingga tidak keliru pasang dan melenceng dari kemestian.
Pengertian Jilbab
Kata “jilbab” ditinjau dari sudut pandang bahasa mengandung beberapa makna:
1. Qamish yakni pakaian lebar dan panjang sejenis jubah.
2. Pakaian yang lebih luas dari khimar (kerudung penutup kepala) selain rida’ (selendang) yang berfungsi menutupi kepala dan dada wanita.
3. Pakaian lebar selain milhafah (selimut) yang dikenakan oleh seorang wanita.
4. Milhafah (selimut) (Lisaanul ‘Arab, Ibnu Mandzur 2/162)
Adapun dalam pengertian syari’ah sebagaimana yang telah diterangkan oleh para Ulama Ahli Tafsir diantaranya Al-‘Allaamah Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Bin Naashir As-Sa’di Rahimahullah bahwa jilbab adalah kain yang dikenakan diatas pakaian (milhafah, khimar, rida’ dan semisalnya) yang berfungsi menutupi wajah-wajah dan dada-dada mereka para wanita. (Taisirul Kariimir Rahman Fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan, Tafsir Surat Al-Ahzab ayat 59).
Demikian keterangan Para Ulama dalam mendefinisikan jilbab menurut pandangan syari’ah. Maka tidak tepat jika seorang muslimah mencukupkan diri dengan mengenakan khimar (kerudung mini penutup kepala atau jilbab gaul) sebagai pakaian utama tanpa melapisinya dengan jilbab. Karena pengertian jilbab itu sendiri ialah kain yang ukurannya lebih panjang dari khimar yang dilabuhkan diatasnya.
Syarat-syarat Pakaian Muslimah:
1. Menutup seluruh tubuh
Syarat pertama yang wajib dipenuhi oleh seorang muslimah dalam berpakaian ialah menutupi seluruh tubuhnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Ahzab: 59)
Para Ulama Ahli Hadits telah bersepakat mengenai wajibnya menutup seluruh tubuh bagi Muslimah (Shahih Fiqhus Sunnah, 3/29), namun yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini ialah persoalan hukum antara wajib dan afdhal-nya menutup wajah dan telapak tangan bagi mereka. Untuk masalah ini ada artikel menarik yang membahas secara spesifik beragam pendapat para Ulama yang mendasari fatwa mereka, silakan baca artikel yang berjudul “Aurat Muslimah” pada menu Nasehat Muslimah. Dalam uraian artikel tersebut penulis juga membimbing pembaca yakni bagaimana menempatkan dan mengamalkan pendapat para Ulama yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya, wallahul muwaffiq.
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Hal ini yang tampaknya masih menjadi kesimpangsiuran pada pemahaman sebagian muslimah disekitar kita. Berangkat dari sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam: “Sesungguhnya Allah maha indah dan menyukai keindahan” mereka memfungsikan pakaiannya -yang menurut keumuman orang- sebagai perhiasan. Dengan mengenakan pakaian bercorak stylish dan bernuansa dekoratif serta perpaduan berbagai bahan membuat mereka tampil lebih modis dan menawan dihadapan laki-laki asing yang bertengger di jalan-jalan. Sementara keindahan yang ada dalam benak kita belum tentu serupa dengan keindahan yang ada disisi Allah Ta’ala. Karena keindahan menurut Allah adalah menjalankan segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah dalam tuntunan syari’at-Nya serta mejauhi segala larangan-Nya walaupun keumuman manusia memandangnya berbeda, diantara tuntunan syari’ah Allah adalah sebagai berikut:
“Dan janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya”. (An-Nuur: 31)
Maka berdasarkan keumuman lafadzh ayat diatas meliputi pakaian dzhahir (fisik) jika pakaian tersebut berfungsi sebagai perhiasan yang menarik perhatian laki-laki untuk melihatnya. (Shahih Fiqhus Sunnah, 3/33).
Al-‘Allaamah Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Bin Naashir As-Sa’di Rahimahullah menyatakan: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya” yakni seperti pakaian yang indah (yang berfungsi sebagai perhiasan), dan juga perhiasannya, serta seluruh tubuhnya termasuk dari perhiasan, juga pakaian dzhahir jika memang berfungsi sebagai perhiasan. “Kecuali yang (biasa) tampak darinya” yakni pakaian dzhahir yang biasa dikenakan selama tidak menimbulkan fitnah. (Taisirul Kariimir Rahman Fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan, Tafsir Surat An-Nuur ayat 31).
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah memberikan peringatan kepada kita tentang golongan orang-orang yang binasa, diantaranya wanita yang suka berhias diri dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya:
“…..dan seorang istri yang jauh dari suaminya, padahal suaminya telah mencukupkan dia dengan memberikan fasilitas dunia, akan tetapi kemudian dia bertabarruj setelah itu…..”. (HR. Ahmad 23827 6/19 Sanad-nya Shahiih)
Pengertian tabarruj yakni seorang wanita menampakkan perhiasannya dan bagian-bagian keindahan tubuhnya yang sesungguhnya wajib atas mereka untuk menutupinya karena hal tersebut dapat mengundang syahwat pria. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/33, Abu Malik Kamal menukil dari Fathul Bayaan 7/274)
Demikian larangan Allah dan Rasul-Nya terhadap wanita yang suka berhias diri bukan pada tempatnya. Jadi tidak tepat jika memfungsikan pakaian sebagai perhiasan, karena tujuan perintah jilbab itu sendiri adalah untuk menutupi perhiasan sebagaimana yang telah diuraikan diatas.
- Tentang Warna
Adapun anggapan sebagian Muslimah yang komitmen dalam menjalankan sunnah berkata: “Bahwa pakaian selain hitam termasuk perhiasan dan tidak ada contohnya!”, tandas mereka. Maka ucapan ini perlu ditinjau kembali dengan melakukan pembacaan ulang secara kritis terhadap segenap riwayat. Karena telah shahiih berita mengenai istri-istri Nabi dan para Shahabiyah bahwa mereka juga pernah mengenakan pakaian berwarna selain hitam, dan hal ini tidaklah diingkari oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam dan para Shahabatnya sebagaimana yang termaktub dalam Shahiih Al-Bukhari (5823, 5825), Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (8/372) dan sejumlah kitab. Termasuk Fatwa Lajnah Da’immah (5089) yang dipimpin oleh Al-‘Allaamah Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziiz Bin ‘Abdullah Bin Baaz Rahimahullah.
Namun pakaian berwarna hitam lebih utama untuk dikenakan atas wanita, karena yang demikian itu adalah pakaian yang sering dikenakan istri-istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam, sebagaimana dalam kisah Shafwaan Bin Al-Mu’aththal As-Sulami Adz-Dzakwaani yang sempat mendapati ‘Aisyah tertinggal dari rombongan dengan mengenakan pakaian berwarna hitam (HR. Bukhari 4141 dan Muslim 2770), dan riwayat yang memberitakan penampilan para Shahabiyah yang digambarkan diatas kepala mereka seperti burung gagak.
3. Kainnya Harus Tebal Yakni Tidak Tipis
Pakaian dengan bahan yang tipis lebih mudah menggambarkan lekuk-lekuk tubuh mereka, dan wanita-wanita yang mengenakan pakaian tipis diluar rumahnya tak ubah seperti orang yang telanjang didepan umum, disadari atau tidak. Pun Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah mensinyalir wanita-wanita seperti ini akan muncul diantara umatnya:
“Dua kelompok yang termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya……. (dan yang kedua) “wanita kaasiyaat ‘aariyaat”. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya dapat tercium dari perjalanan sekian dan sekian”. (HR. Muslim 2128)
Kaasiyaat ‘aariyaat adalah wanita-wanita yang mengenakan pakaian tipis, dan tidak menutup auratnya. Yakni berpakaian dari namanya saja, namun pada hakikatnya telanjang. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/34).
4. Harus Longgar Yakni Tidak Ketat
Tidak jarang dari wanita-wanita Muslimah yang kehilangan identitas dirinya terpedaya mengikuti trend berpakaian ketat seperti yang sering kita saksikan sekarang. Padahal pakaian yang ketat akan menyulitkan gerak tubuh mereka, dan saking sempitnya memakainya pun membutuhkan waktu dan tenaga. Berbeda dengan pakaian yang longgar, tubuh akan lebih mudah untuk bergerak dan terasa nyaman untuk dikenakan. Disamping itu, mafsadah yang terbesar dari berpakaian ketat ialah menampakkan tubuh seorang wanita, dan tentunya mengundang syahwat pria-pria yang masih normal mentalnya.
Dari Usamah Bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam memakaikan-ku sebuah pakaian Qubthiyyah (Mesir) yang tebal -dulu pakaian tersebut merupakan hadiah Dihyah Al-Kalbiy kepada beliau- maka aku memakaikannya untuk istriku. Kemudian Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam berkata kepadaku: “Mengapa tidak kamu pakai baju Qubthiyyah itu?”, aku berkata: “Yaa Rasulallah, aku memakaikannya untuk istriku”. Lantas Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam berkata: “Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam dibalik baju Qubthiyyah itu, karena aku khawatir baju tersebut masih menggambarkan bentuk tubuhnya”. (HR. Ahmad 21683 5/205, Abu Dawud 4116 Sanad-nya Hasan).
Merujuk sikap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam diatas, apabila seorang wanita tengah mengenakan pakaian yang cukup longgar namun dikhawatirkan masih menggambarkan bentuk tubuh mereka, maka pada kondisi seperti itu diperintahkan untuk memakai baju dalaman sebagai lapisan. Begitu juga ketika seorang wanita memakai rok namun bagian pinggulnya masih terbentuk, hendaknya dia memakai lapisan dalam dibalik rok tersebut disamping mengenakan jilbab yang panjangnya melebihi pinggul guna menghindari tampaknya bentuk tubuh mereka. Jadi merupakan suatu kesalahan jika hanya mencukupkan diri dengan memakai celana panjang sebagai pakaian utama tanpa melapisinya dengan rok yang lebar hingga menutupi telapak kakinya (agar lebih terjaga kenakan kaos kaki). Karena semata-mata memakai celana panjang akan lebih mudah untuk mengikuti bentuk betis dan lutut mereka, wallahu a’lam.
5. Tidak Memakai Wewangian
Dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam bersabda: “Wanita manapun yang mengenakan minyak wangi, kemudian melewati kaum laki-laki agar mereka mencium baunya, maka dia adalah seorang pezina”. (At-Tirmidzi 2786 dan diriwayatkan oleh selain mereka dengan sanad yang Hasan)
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam juga bersabda: “Wanita manapun yang mengenakan wewangian, maka janganlah dia menghadiri shalat ‘Isya bersama kami”
Juga terdapat hadits-hadits lain yang berkenaan dengan larangan ini. Karena keluarnya para wanita ke jalan-jalan dengan wewangian, dimana pada jalan-jalan tersebut terdapat laki-laki asing dan tempat berkumpulnya mereka seperti di masjid, maka yang demikian ini akan menjadi sebab terbukanya pintu fitnah bagi mereka. Hal ini terjadi karena memang rangsangan laki-laki normal secara psikologis lebih kuat daripada rangsangan wanita pada umumnya, sehingga Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam melarang para wanita memakai minyak wangi ketika berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Dan bukan berarti membiarkan mereka tampil kumuh dan bau tak sedap, akan tetapi mereka diperintahkan untuk menjaga kebersihan badan dan pakaian, karena kebersihan itu separuh dari keimanan seseorang sebagaimana yang telah dinyatakan Nabi. Adapun menggunakan produk-produk deterjen yang memang mengandung sedikit wewangian (tidak tercium wanginya dari jarak dekat), dan tidak bisa dihindari, insya Allah tidak mengapa, wallahu a’lam.
6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Penyerupaan wanita kepada laki-laki atau sebaliknya dalam berpakaian mengakibatkan penyerupaan mereka dalam hal akhlaq dan tidak pada fitrahnya. Bahkan hal ini telah menjadi pemandangan yang biasa ditengah masyarakat kita, padahal Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah melaknat perbuatan nista tersebut sebagaimana yang disaksikan para Shahabatnya:
Dari Abdullah Bin ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Rasulullah melaknat (yakni dijauhkan dari rahmat dan ampunan Allah) laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki”. (Al-Bukhari 5885, At-Tirmidzi 2784, Abu Dawud 4097, Ibnu Majah 1904).
Maknanya tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita dalam berpakaian dan mengenakan perhiasan yang mana hal tersebut memang dikhususkan untuk wanita, demikian juga sebaliknya. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/36).
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasululullah melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki”. (Abu Dawud 4098, Ahmad 8292 2/325 sanad-nya Shahiih).
Batasan pelarangan tasyabbuh (penyerupaan) tidaklah semata-mata berdasarkan pakaian yang dipilih, disukai, atau yang telah menjadi kebiasaan diantara pria dan wanita. Akan tetapi kembali kepada apa yang pantas bagi mereka, yaitu yang pantas bagi wanita adalah dengan mengenakan pakaian tertutup dan tidak bertabarruj dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Maka dalam pembahasan ini ada dua hal yang dimaksud, pertama adanya perbedaan antara pakaian pria dan wanita, dan yang kedua tertutupnya kaum wanita, dan tidaklah terjadi penyerupaan wanita kepada pria kecuali jika kedua hal tersebut dilakukan secara bersamaan”. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/36).
7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-wanita Kafir
Telah menjadi ketetapan syari’ah bahwasanya tidak boleh bagi setiap muslim -pria maupun wanita- menyerupai orang-orang kafir, sama saja apakah dalam hal peribadatan mereka, hari raya mereka, atau pakaian-pakaian khusus mereka. Allah Ta’ala berfirman:
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka degan mengingat Allah dan dengan kebenaran yang telah diturunkan (kepada mereka). Dan janganlah mereka seperti keadaan umat yang diturunkan kitab sebelumnya, dimana mereka berkepanjangan dalam keadaan kososng dari berdzikir kepada Allah serta kosong dari ilmu, sehingga menjadi keraslah hati mereka dan akibatnya kebanyakan mereka menjadi orang-orang yang fasiq”. (Al-Hadiid: 16)
Para Ulama Ahli Tafsir menerangkan firman Allah: “Dan janganlah mereka seperti keadaan umat yang diturunkan kitab sebelumnya”, yakni janganlah mereka (orang-orang yang beriman) meniru perbuatan orang-orang Yahudi dan Nashara yang telah diturunkan kepada mereka kitab Taurat dan Injil sebelum diturunkannya Al-Qur’an.
Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam juga telah menegaskan dalam sabdanya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kaum itu”.
Maka cukup memprihatinkan tatkala melihat perangai sebagian kaum Muslimin saat ini tengah mengalami krisis ketauladanan. Mereka yang seharusnya menjadi pelopor dalam kebaikan justru terkondisikan menjadi pengekor kebebasan sebagai akibat penetrasi budaya-budaya kuffar dalam berpakaian, dan hal ini merupakan bentuk genderang perang orang-orang kafir dalam upaya mereka memerangi Islam dan kaum Muslimin. Seharusnya yang dilakukan seorang Muslim adalah membangun kepribadian diri dengan nilai-nilai Islam dan menumbuhkan semangat optimisme dalam menjalani kehidupan. Karena dengan sebab itulah rasa minder yang menghantui perasaan dapat dengan segera hilang, dan tidak akan mudah ikut-ikutan dalam melangkah seperti keadaan kerbau yang ditarik hidungnya ketika berjalan.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah memberikan contoh nyata dalam mengambil sikap, yaitu ketika beliau melihat Shahabatnya mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas orang-orang kafir, maka pada detik itu juga beliau langsung menegurnya dalam rangka menjaga kepribadian diri Shahabatnya itu: “Sesungguhnya ini pakaian kuffar, maka janganlah sekali-kali engkau memakainya.” (HR. Muslim 2077, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 25223).
Dan masih banyak lagi nash-nash syar’iyyah yang menegaskan kepada kita bahwa menyerupai orang-orang kafir dalam segala tindak tanduk mereka serta merupakan kekhususan bagi mereka adalah termasuk hal yang tercela. Bahkan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam tengah memberikan ultimatum jika ada diantara umatnya yang bertasyabbuh dengan orang-orang kafir tersebut, maka dia termasuk dari golongan mereka. Semoga Allah menyelamatkan kita dari segala bentuk tasyabbuh kepada orang-orang kafir, dan senantiasa membimbing langkah kita guna memiliki kepribadian yang bernafaskan Islam, amiin yaa mujibas sa’iliin.
8. Bukan Sebagai Pakaian Syuhrah
Hal ini sebagaimana sabda beliau Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam dari Abdullah Bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu: “Barangsiapa yang mengenakan pakaian Syuhrah (untuk mencari popularitas) didunia, maka Allah akan kenakan padanya pakaian kehinaan pada hari Kiamat, dan kemudian menyala-nyala pada pakaian tersebut api neraka” (HR. Abu Dawud 4029, dan Ibnu Majah 3607 dengan Sanad Hasan Lighairih)
Pakaian Syuhrah adalah semua pakaian yang dikenakan dengan niat untuk mencari popularitas ditengah manusia. Sama saja apakah dalam bentuk pakaian yang bagus, yang dikenakan dalam rangka berbangga-bangga dengan dunia dan perhiasannya, atau pakaian yang bernilai rendah, yang dikenakan dalam rangka menampakkan kezuhudan dan riya’. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/37).
Penutup
Demikian keterangan para Ulama yang mengacu kepada Al-Qur’an Was Sunnah dalam mendefinisikan jilbab berikut syarat-syarat pakaian Muslimah yang wajib dipenuhi atas mereka. Hal ini merupakan tanggung jawab yang sering diabaikan oleh sebagian Muslimah dalam berbusana, dan pada gilirannya akan menambah beban penderitaan yang lebih berat lagi bagi masa depan kehidupan mereka didunia dan akhirat kelak. Bahkan tidak jarang dari Muslimah yang enggan mengenakan jilbab mereka beralasan, “bahwa akhwat yang berjilbab saja belum tentu lebih baik akhlaqnya dari yang tidak berjilbab!", tandasnya. Sesungguhnya kesalahan yang dilakukan seseorang tidak bisa menjadi alasan pembenar bagi kita untuk melakukan kesalahan yang serupa. Dan ketika saudari melihat akhwat berjilbab namun mengecewakan akhlaqnya, tidaklah berarti saudari menanggalkan kewajiban berjilbab yang telah menjadi ketetapan Allah dalam ketentuan syari’ah-Nya, akan tetapi saudari tetap mengenakan jilbab sambil terus berupaya mengkoreksi diri dan orang lain dari kesalahan-kesalahannya. Jilbab termasuk syi’ar-syi’ar agama yang mulia yang Allah nyatakan secara khusus penyebutannya dalam Al-Qur’an, maka tidak pantas bagi siapapun meremehkan jilbab, menghinakannya, apalagi melecehkannya demi bargaining politik semata, semoga hal ini dapat menjadi renungan bagi kita semua.
_______________________