Beberapa Fatwa untuk Perempuan Muslimah

Label: , ,

Fatwa tentang Merapikan Alis yang menyambung,operasi kecantikan dll
 
بسمالله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد:
عَنِ ابْنِعَبَّاسٍ قَالَ لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُوَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ. قَالَأَبُو دَاوُدَ وَتَفْسِيرُ الْوَاصِلَةِ الَّتِى تَصِلُ الشَّعْرَ بِشَعْرِالنِّسَاءِ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ الْمَعْمُولُ بِهَا وَالنَّامِصَةُ الَّتِىتَنْقُشُ الْحَاجِبَ حَتَّى تَرِقَّهُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ الْمَعْمُولُ بِهَاوَالْوَاشِمَةُ الَّتِى تَجْعَلُ الْخِيلاَنَ فِى وَجْهِهَا بِكُحْلٍ أَوْ مِدَادٍوَالْمُسْتَوْشِمَةُ الْمَعْمُولُ بِهَا. رواه أبو داود و صححه الألباني.

Artinya: "IbnuAbbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: "Dilaknat al-washilah (wanitayang menyambung rambutnya), al-mustawshilah (wanita yang meminta disambungkanrambutnya),an-namishah (wanita yang mencukur alisnya), al-mutanammishah (wanitayang minta dicukur alisnya) dan al- wasyimah (wanita yang bertato) sertaal-mustawsyimah (wanita yang minta ditato) tanpa ada penyakit." AbuDaud rahimahullah berkata: "Dan tafsir dari al-washialahadalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut wanita, dan al-mustawshilahadalah yang meminta untuk diperbuat demikian dan an-namishahadalah wanita yang mencukur alis mata sehingga menjadi tipis dan al-mutanammishahadalah wanita meminta untuk diperbuat demikian dan al-wasyimahadalah wanita yang menjadikan gambar di wajahnya dengan pacar atau dengan tintadan al-mustawsyimah adalah wanita yang meminta untuk diperbuatdemikian. Hadits riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani. 

عَنْ عَلْقَمَةَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَوَشِّمَاتِوَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَاللَّهِ. قَالَ: فَبَلَغَ امْرَأَةً فِى الْبَيْتِ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَفَجَاءَتْ إِلَيْهِ فَقَالَتْ: بَلَغَنِى أَنَّكَ قُلْتَ كَيْتَ وَكَيْتَ.فَقَالَ: مَا لِى لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-فِى كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. فَقَالَتْ: إِنِّى لأَقْرَأُ مَا بَيْنَلَوْحَيْهِ فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ إِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ فَقَدْ وَجَدْتِيهِأَمَا قَرَأْتِ ( مَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُفَانْتَهُوا) قَالَتْ بَلَى. قَالَ: فَإِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم-نَهَى عَنْهُ. قَالَتْ: إِنِّى لأَظُنُّ أَهْلَكَ يَفْعَلُونَ. قَالَ اذْهَبِىفَانْظُرِى. فَنَظَرَتْ فَلَمْ تَرَ مِنْ حَاجَتِهَا شَيْئاً فَجَاءَتْ فَقَالَتْ:مَا رَأَيْتُ شَيْئاً. قَالَ: لَوْ كَانَتْ كَذَلِكَ لَمْ تُجَامِعْنَا. مسند أحمد

Artinya:"Dari 'Alqamah rahimahullah: "Dari Abdullah (bin Mas'ud) radhiyallahu‘anhu, beliau berkata: "Allah Ta’ala melaknat al-wasyimat,al-mustawsyimat, al-mutanammishat dan al-mutalafijat (wanita-wanita yangmerenggangkan giginya untuk kecantikan) orang-orang yang mengganti ciptaanAllah."
 
Perawi berkata:"Lalu hal tersebut didengar oleh seorang wanita yang biasa dipanggildengan Ummu Ya'qub, ia mendatangi Ibnu Mas’ud dan berkata: "Sayadiberitahukan bahwa engkau telah berkata begini-begini”. 

Beliau (IbnuMas'ud radhiyallahu ‘anhu) menjawab: "Kenapa aku tidak melaknatorang yang telah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamdi dalam kitab Allah Ta’ala (al-Quran)”.
 
"Si wanitaberkata: "Sungguh saya telah periksa di dalam Mushhaf akan tetapi sayatidak dapatkan."
Ibnu Mas'ud  radhiyallahu ‘anhu berkata: "Jikaanda membacanya maka anda akan dapatkan, bukankah  anda membaca:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُوَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا [الحشر : 7]
Artinya: "Apa yang diberikan Rasulkepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah..."(QS. 59:7) 

Wanita menjawab: "Iya",
Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu berkata: "Kalaubegitu, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallammelarang tentang hal demikian itu.
 
Si wanita berkata: "Sungguh aku mengira istrianda telah melakukannya."
Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu menjawab:"Masuklah dan silahkan lihat",
lalu wanita tadipun memeriksa dan tidak mendapatkanapa-apa, lalu ia kembali (Ibnu Mas'ud) dan berkata: "Saya tidakmendapatkan apa-apa".  

Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu berkata: "Kalauseandainya istri saya mengerjakan demikian maka dia tidak akan bersama kita".Hadits riwayat  Ahmad. 

Fatwa tentang seorang wanita menghilangkan bulukumis, kedua betis dan lengan dan yang semisalnya 

Fatwa no.10896.

Pertanyaan:
"Apakah arti an namsh? Bolehkah seorangwanita untuk menghilangkan bulu janggut, bulu kumis, bulu kedua betis dan bulukedua tangan jika bulu-bulu tersebut terlalu kelihatan pada diri wanitatersebut dan menyebabkan kebencian suami, apakah hukumnya?"

Jawaban:
"Segala puji bagi Allah dan semoga shalawatdan salam selalu tercurahkan untuk Rasul-Nya dan para kerabat beliau serta parashahabat beliau, amma ba'du: "An namsh adalah: "Mengambil bulualis, dan ia tidak diperbolehkan, karena Rasulullah shalallahu ‘alaihiwasallam melaknat an-namishah dan al-mutanammishah, dandiperbolehkan bagi  wanita untukmenghilangkan bulu yang terkadang tumbuh di dalam dirinya seperti bulu janggutdan kumis dan bulu di kedua betisnya dan tangannya”.
Wa billahit taufiq, dan semoga Allah melimpah shalawat dan salamnya kepada Nabi kita Muhammaddan kepada para keliarga beliau serta para shahabat.

Komite Tetap Untuk Pembahasan Ilmiyyah Dan Fatwa KerajaanArab Saudi
Ketua         :Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil         :Abdurrazaq Afifi
Anggota     :Abdullah bin Ghudayyan   

Fatwa tentang menyamakan alis mata untuk berhias dihadapan suami.

Fatwa no. 16406.

Pertanyaan:
"Apa hukumnya menyamakan bulu alis, dan lebihlagi bagi wanita yang ingin berhias bagi suaminya atau bagi tunangannya, baikada yang memintanya berbuat demikian atau tidak, cuma dia hanya ingin berhiasdan lebih lagi jika alis tersebut sangat lebar dan warnanya hitam pekat danbulu alisnya panjang lebat hampir menyambungkan dua alis tersebut sehinggamenjadi rata?”

Jawaban:
"Tidak diperbolehkan bagi wanita untukmengambil dari rambut alis, baik itu dengan mengguntinggnya, atau mencabutnyaatau mencukurnya, karena sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
لَعَنَاللَّهُ  النامصات و الْمُتَنَمِّصَاتِ
"Allah melaknat an namishat danal-mutanammishat." Lihat sunan An-Nasa-'I, juz 8/149, no: 5109. dan an-namishahadalah wanita yang mengambil bulu alisnya dan al-mutanammishah adalahwanita yang meminta kepada wanita lain untuk menghilangkan bulu alisnya dan an-namshbukan termasuk berhias bahkan ia adalah pemburukan dan pengrobahan terhadapciptaan Allah dan jika suaminya memerintahkan yang demikan, maka tidakdiperbolehkan baginya untuk menta'atinya, karena hal tersebut adalah maksiatdan tidak boleh menta'ati seorang makhluq di dalam maksiat (kepada Allah Ta’ala)." 

Komite tetap untuk pembahasan ilmiyyah dan fatwaKerajaan Arab Saudi
Ketua         :Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil         :Syeikh Abdurrazaq Afifi
Anggota     :Syeikh Abdullah bin Ghudayyan 
                   :Syeikh Abdul Aziz Al Syeikh, Syeikh Shalih Al Fauzan, Syeikh Bakr Abu Zaid 

Fatwa tentang bulu alis yang tersambung bagi wanita

Pertanyaan:
"Apakah boleh mengambil bulu alis jika bulutersebut bersambung (dengan sebelahnya) diatas hidung dan memburukkan wajahapalagi jika panjang dan membahayakan, dan saya, demi Allah, tidak mengikutiorang-orang kafir dan orang-orang Yahudi dan model akan tetapi hal tersebuttelah memperburuk wajah saya dan bukan seluruh bulu alis akan tetapi yangtersambung diatas hidung, ia mempuburk dan membahayakan saya, wassalam?"

Jawaban:
"Syeikh menjawab: "Sedangkan menghilangkanbulu seperti ini dengan mencabutnya maka ini adalah haram, tidak diperbolehkankarena hal itu adalah an-namsh dan Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam telah melaknat an-namishah dan al-mutanammishah, dansedangkan menghilangkannya (bulu alis yang tersambung tadi) tanpa mencabutnyaseperti mengguntingnya dan mencukurnya maka hal ini tidak mengapa, meskipunsebagian ulama berpendapat: bahwasanya yang demikian itu (menghilangkannyadengan menggunting / mencukurnya / mencabutnya) haram dan termasuk an-namshdan semestinya bagi wanita ini membiarkannya, maksudnya tidak merubahnya dengan sesuatu kecuali jikamembahayakannya, yang mana sebagian bulu ini turun diatas kedua matanyasehingga menyakiti keduanya atau menghalangi antara dia dan penglihatannnya,maka tidak mengapa baginya untuk menggunting bulu yang menyakiti matanya."Fatwa dari syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dari acara Nurun 'Ala AdDarb.
 
Fatwa tentang Operasi Kecantikan

Pertanyaan:
"Seorang pendengar juga bertanya: "Apahukum melakukan operasi kecantikan?"

Jawaban:
"Syeikh menjawab: "Operasi kecantikanterbagi menjadi dua macam:
  • Operasi kecantikandengan menghilangkan 'aib yang didapatkan oleh seorang manusia akibatkecelakaan atau yang lainnya, maka hal ini tidak mengapa dan tidak ada dosa didalamnya, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkanbagi seorang laki-laki yang terpotong hidungnya dalam perperangan untukmengambil hidung dari emas agar menghilangkan keburuk rupaan yang disebabkankarena terpotong hidungnya dan karena laki-laki yang telah mengerjakan operasikecantikan ini bukan maksudnya meningkatkan dirinya kepada kebaikan yang lebihsempurna dari apa yang telah diciptakan oleh Allah atasnya akan tetapi iamenginginkan untuk menghilangkan 'aib yang telah ia dapatkan, 
  • Sedangkanmacam kedua adalah operasi kecantikan tambahan yang bukan untuk menghilangkan'aib maka hal ini adalah haram dan tidak diperbolehkan ole sebab itu NabiMuhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat an-namishah, al-mutanammishah,al-wasyirah, al-mustawsyirah dan al-wasyimah serta al-mustwasyimahkarena di dalamnya terdapat perubahan kecantikan yang menyempurnakan yang bukanuntuk menghilangkan 'aib, sedangkan tentang seorang dokter yang ditetapkantermasuk dari pelajarannya adalah materi ini maka tidak mengapa baginya untukmempelajarinya akan tetapi dia tidak melakukannya langsung akan sesuatu yang didalamnya ada keharaman akan tetapi orang yang minta hal tersebut darinya diberinasehat bahwasanya ini adalah haram dan tidak diperbolehkan maka di dalamnya adafaedah, karena nasehat jika dari dokter itu sendiri karena kebanyakan orangsakit atau yang meminta operasi kecantikan ini akan merasa puas lebih dari puasapabila orang lain yang menasehatinya. Fatwa dari Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullahdari acara Nurun 'Ala Ad Darb.     

Fatwa tentang Mencabut Uban

Pertanyaan:
"Seorang wanita bertanya: "Apakah hukummencabut uban?"

Jawaban:
"Iya, mencabut uban jika ubannya di wajah makahal tersebut termasuk dosa besar, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihiwasallam melaknat an-namishah dan al-mutanammishah, para ulama berpendapatan-namsh adalah mencabut bulu wajah, sedangkan dari selainnya maksudnya dariselain bulu wajah, seperti uban kepala maka para ulama memamkruhkannya, merekamengatakan: "Dimakruhkan mencabut uban ini", dan saya tidak tahu apayang akan dikerjakan oleh orang yang mempunyai uban ini jika setiap kaliselembar dari rambutnya memutih lalu ia langsung mencabutya maka orang tersebutakan mencabuti seluruh rambut kepalanya karena uban itu seperti api menyala diatas kepala sebagaiman perkataan Nabi Zakariyya ‘alaihissalam:
وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْأَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا [مريم : 4]
Artinya: "Kepalaku telah bernyala(ditumbuhi) uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, yaRabbku." (QS. 19:4). Fatwa dari Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullahdari acara Nurun 'Ala Ad Darb. 

Ditulis oleh Abu Abdillah Ahmad Zainuddin, ICC Dammam KSA
http://www.dakwahsunnah.com/2011/12/beberapa-fatwa-perempuan.html

 
Test © 2010 | Designed by My Blogger Themes | Blogger Template by Blog Zone