J I M A T

Label:

Jimat, Benda Perusak Aqidah

Saudaraku sesama muslim yang semoga selalu mendapatkan taufiq dan hidayah Allah Ta’ala. Sungguh sangat prihatin jika kita memperhatikan kondisi kaum muslimin saat ini. Setiap saat memang setiap orang ingin dimudahkan dalam setiap urusan dan dihindarkan dari marabahaya. Yang jadi masalah adalah kadang cara yang dilakukan sering menyalahi koridor syari’at karena yang diharap bukanlah Yang Maha Kuasa, yaitu Allah subhanahu wa ta’ala. Namun kadang yang menjadi sandaran adalah makhluk atau benda yang sebenarnya tidak mendatangkan manfaat dan tidak menolak marabahaya sama sekali. Memang tidak bisa dipungkiri lagi. Berbagai macam yang berbau syirik inilah yang laris manis di tengah-tengah umat. Apalagi yang mengobarkan bendera ini adalah para dukun bahkan yang sudah identik dengan gelaran ‘kyai’.

Beberapa kisah seringkali masuk ke telinga kita bahkan seringkali kita saksikan langsung. Seorang pengusaha yang baru memulai usahanya mendapat saran dari salah seorang temannya untuk menggunakan ‘penglaris’, karena kondisi keuangan yang semakin sulit dan hutang pun semakin melilit akhirnya pengusaha tersebut menuruti saran tadi dengan harapan akan datangnya rezeki yang melimpah. Kisah lain, seorang pejabat yang ingin jabatannya ‘langgeng’ dan disegani bawahannya maka ia pun mendatangi ‘orang pinter’ agar dibuatkan jimat untuk tujuan tersebut. Begitu pula dengan seorang yang ingin agar tubuhnya kebal terhadap senjata tajam maka ia pun menggunakan benda (gelang atau cincin misalnya) dari ‘kyai’ untuk tujuan tersebut. Ada juga seorang yang ingin mendapatkan cinta dari wanita yang diidam-idamkannya maka ia pun menggunakan jimat agar sang wanita tersebut ‘kesemsem’ dengannya. Jimat pun juga biasa digunakan oleh orang yang akan mengikuti ujian akhir misalnya. Biasanya berupa pensil khusus yang sudah dijadikan jimat oleh paranormal (baca: para tidak normal) dengan harapan agar pensil tadi bisa membuat lulus ujian. Tidak hanya itu, seorang balita yang belum berdosa pun sudah diajari menggunakan jimat. Di suatu daerah tertentu yang pernah penulis jumpai, sebagian masyarakatnya memiliki kebiasaan mengikat gelang yang terbuat dari tali pada tangan balita dengan tujuan untuk menjaga balita dari gangguan jin.

Saudaraku yang semoga dirahmati Allah, kisah-kisah di atas merupakan sedikit gambaran tentang keadaan sebagian masyarakat kita yang masih sangat kental dengan dunia klenik dan perjimatan. Tentunya sebagai seorang muslim kita wajib untuk mengetahui bagaimanakah pandangan islam mengenai hal tadi. Mungkin sebagian orang dapat menganggapnya biasa-biasa saja bahkan boleh. Tetapi menurut ajaran Islam barangkali berbeda.

Panutan Kita Berbicara Tentang Jimat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan pelet adalah kesyirikan”. (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda “Barangsiapa menggantungkan (memakai) jimat, maka ia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari hadits di atas dan juga riwayat-riwayat yang lain, kita ketahui bahwa menggunakan jimat termasuk perbuatan syirik, sehingga jimat dengan segala bentuknya merupakan sesuatu yang terlarang, baik jimat tersebut digunakan untuk menolak bahaya maupun untuk mendatangkan manfaat, baik jimat tersebut dipasang pada tubuh seseorang, di rumah, toko, sabuk, dompet, kendaraan, ataupun yang lainnya. Demikian juga tidak dibedakan apakah jimat tersebut berupa keris, benang, tali, kertas, kain, kulit, tulang, tanduk, batu akik, dan benda-benda yang semisalnya. Intinya, hakikat jimat tidaklah terbatas pada bentuk dan kasus tertentu, akan tetapi mencakup semua benda dari bahan apapun, dikalungkan, digantungkan, diletakkan di tempat manapun dengan maksud untuk menghilangkan atau menangkal marabahaya.

Kebanyakan mereka berbuat syirik
Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah Ta’ala, budaya menggunakan jimat ini telah banyak menimpa umat ini, ironisnya tak hanya mereka kurang pendidikan saja yang terjangkiti ‘penyakit’ ini, mereka yang notabene berpendidikan tinggi pun gemar menggunakannya, maka sungguh benarlah firman Allah Ta’ala (yang artinya) “Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan berbuat syirik.” (QS. Yusuf [12]: 106).

Syaikh As Sa’di ketika menafsirkan ayat ini berkata, ”Meskipun mereka mengakui sifat-sifat Rububiyah Allah Ta’ala, (yaitu) Bahwa Allah adalah Sang Pencipta, Pemberi rizki, Pengatur segala urusan, (namun) mereka tetap berbuat syirik kepada Allah dalam uluhiyah/peribadatan …” (Taisir Karimir Rahman)

Kenapa orang yang memakai jimat telah berbuat syirik?
Karena seorang yang menggunakan jimat pada hakikatnya dia telah menjadikan jimat sebagai sebab untuk meraih manfaat atau menolak bahaya padahal jika ditinjau secara syar’i maupun qodari jimat bukanlah suatu penyebab untuk hal tersebut. Dan sesuatu boleh kita gunakan sebagai sebab jika memang terbukti secara syar’i atau qodari. Secara syar’i maksudnya adalah Al Qur’an atau As Sunnah telah menetapkan bahwa sesuatu tersebut merupakan penyebab terjadinya atau tidak terjadinya sesuatu. Sebagai contoh bertakwa merupakan sebab masuk surga, silaturahim dapat menyebabkan dilapangkannya rizki dan dipanjangkannya umur, madu dapat digunakan untuk mengobati penyakit, dan lain-lain. Sedangkan suatu sebab dinilai benar secara qodari jika pengalaman atau penelitian ilmiah telah membuktikan bahwa sesuatu tersebut mampu memberikan pengaruh kepada sesuatu yang lain dengan pengaruh yang nyata dan bukan sekedar sugesti.

Sebagai contoh minum merupakan sebab untuk menghilangkan haus, obat-obatan kedokteran yang terbukti dengan penelitian ilmiah dapat berpengaruh terhadap penyakit tertentu maka boleh kita gunakan sebagai sebab, dan lain-lain. Lalu bagaimanakah dengan jimat? Apakah jimat telah terbukti secara syar’i ataupun qodari dapat digunakan sebagai sebab? Secara syar’i justru dilarang, di antaranya berdasarkan hadits di atas kemudian secara qodari tidak ada satu pun penelitian ilmiyah yang membuktikan kebenarannya. Jika demikian mengapa mereka tidak berhenti menggunakan jimat?
“Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran” (QS Al Baqarah [1]: 269).

Jimat termasuk syirik asghar atau akbar?
Pada asalnya hukum menggunakan jimat termasuk syirik asghar/kecil, akan tetapi ada satu hal yang patut kita perhatikan bahwa status syirik asghar dapat meningkat menjadi syirik akbar tergantung keadaan pelakunya. Jika orang yang menggunakannya meyakini bahwa jimat tersebut hanya sebagai sebab sedangkan yang memberikan pengaruh adalah Allah Ta’ala maka hal ini termasuk syirik asghar. Meskipun termasuk syirik asghar kita tidak boleh meremehkannya karena syirik asghar termasuk dosa besar yang dosanya lebih besar dari zina, merampok atau yang semisal. Akan tetapi jika orang yang menggunakan jimat meyakini bahwa jimat tersebut mampu memberikan pengaruh dengan sendirinya, bukan Allah maka orang tersebut telah terjatuh pada syirik akbar yang menyebabkan pelakunya keluar dari islam. Padahal jika seseorang mati dalam keadaan tidak bertaubat dari dosa syirik ini maka Allah tidak akan mengampuninya sehingga jadilah ia sebagai penghuni neraka yang kekal selama-lamanya, Allah Ta’ala berfirman yang artinya

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang lebih rendah dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisaa’[4]: 48).

Sebagian ulama berpendapat bahwa lafadz ’syirik’ pada ayat diatas bersifat umum yaitu mencakup syirik akbar dan syirik asghar, oleh sebab itu sudah selayaknya bagi kita untuk waspada.

Bagaimana hukumnya jika jimat tersebut berupa ayat-ayat Al Qur’an?
Jika jimat tersebut berupa ayat-ayat Al Quran maka sebagian salaf membolehkannya dan sebagian melarangnya. Satu hal yang patut kita perhatikan bahwa jika para sahabat telah berbeda pendapat maka kewajiban bagi kita adalah mengembalikannya kepada dalil, sedangkan dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa segala jenis jimat adalah terlarang. Selain itu beberapa alasan berikut ini juga memperkuat pendapat yang mengharamkan jimat meskipun dari Al Qur’an, diantaranya:

[1] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memberi contoh untuk menggantungkan ayat-ayat Al Qur’an sebagai jimat

[2] Dalil yang melarang jimat bersifat umum dan tidak menyebutkan adanya pengecualian untuk jimat yang berupa Al Qur’an

[3] Dalam rangka mencegah munculnya jimat non Al Qur’an

[4] Dapat menyebabkan terlecehkannya Al Qur’an, sebagai contoh ia akan membawanya ketika buang air, di tempat-tempat kotor dan lain-lain

[5] Al Qur’an adalah sebagai obat dan barakah adalah dengan cara dibacakan dan diamalkan bukan dengan cara digantungkan sebagai jimat.

Memakai jimat menafikan tawakal seseorang
Kita dapati bahwa orang yang memakai jimat akan merasa lebih ‘PeDe’ (Percaya Diri) jika bersama jimatnya, hatinya akan merasa tenteram selama jimat tersebut masih berada bersamanya dan sebaliknya ia akan merasa takut dan gelisah ketika tidak membawa jimatnya, tentu hal ini menafikan tawakal atau sikap ketergantungan seseorang hamba kepada Allah, padahal tidak selayaknya bagi orang yang beriman bertawakal kepada selain Allah, bukankah Allah Ta’ala telah berfirman (yang artinya), “Dan hanya kepada Allah-lah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman”. (QS. Al Maidah [5]: 23).

Tawakkal yang sebenarnya bermakna seorang hamba menyandarkan urusannya kepada Allah dan meyakini bahwasanya tidak ada satu pun yang terjadi kecuali atas takdir Allah kemudian disertai usaha melakukan sebab-sebab yang dibolehkan secara syar’i. Seorang yang bertawakkal namun tidak melakukan usaha tidaklah disebut orang yang bertawakal demikian juga seorang yang berusaha namun bersandar pada sebab bukan kepada Allah maka tidak disebut orang yang bertawakkal. Sedangkan orang yang memakai jimat tidak termasuk orang yang bertawakal kepada Allah karena ia telah bergantung kepada jimat. Hati mereka berpaling dari Allah dan merasa cukup dengan jimatnya sehingga merekapun dipalingkan kepada jimat tersebut.

Sungguh benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menggantungkan sesuatu (sebagai jimat, pent) maka dia akan dibuat tergantung pada sesuatu tersebut”. (HR Tirmidzi dihasankan oleh Al Albany).

Lalu bagaimanakah jadinya jika seseorang dibuat tergantung kepada benda? Sugguh kerugian yang sangat besarlah yang akan ia peroleh. Tidakkah mereka meyakini bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah, tidakkah mereka meyakini bahwa segala sesuatu berada dibawah kekuasaan Allah, tidakkah mereka merasa cukup dengan berlindung kepada Allah,“Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung” (QS Al Imran [3]:173) .

Wallahul musta’an (Dan hanya Allahlah tempat meminta).

Semoga Allah melindungi kita dari perbuatan perbuatan syirik dengan segala bentuknya, washalallahu ‘ala nabiyina wa ‘ala aalihi wa shohbihi wasallam. 

***
At Tauhid edisi V/14. Oleh: Sigit Hariyanto

[Sigit Hariyanto, S.T., Rujukan utama: 1) Al Qoulul Mufid Syarhu kitab at Tauhid oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, 2) At Tamhid li Syarhi Kitab at Tauhid oleh Syaikh Sholeh Alu Syaikh hafidzohullah, 3) Mutiara Faedah Kitab Tauhid karya Ustadz Abu Isa hafidzohullah].
________________
http://buletin.muslim.or.id/aqidah/jimat-benda-perusak-aqidah

Memangkas Jimat, Meluruskan Keyakinan

Konon kabarnya, nenek moyang bangsa Indonesia sebelum datangnya Islam ke nusantara adalah kaum paganisme dan animisme. Mereka mempercayai adanya kekuatan gaib pada sebagian makhluk dan benda-benda. Kepercayaan ini sudah berakar kuat pada mayoritas manusia pada zaman itu. Saking kuatnya keyakinan ini, tak heran jika kepercayaan seperti ini masih tersisa dan memiliki pengaruh pada sebagian besar masyarakat muslim di era moderen ini.

Adanya keyakinan kepada benda-benda masih terlihat di masyarakat, akibat pengaruh paganisme dan animisme. Lihatlah, sebagian masyarakat kita masih mempertahankan ajaran kejawen yang berisi keyakinan-keyakinan batil, walaupun ia telah masuk Islam. Di Sulsel sendiri masih ada sekelompok manusia yang masih mempertahankan keyakinan mereka yang sarat dengan keyakinan paganisme dan animisme; mereka istilahkan dengan "attau riolongeng" (adat istiadat nenek moyang), seperti memperingati dan merayakan hari kematian (haulan) seseorang, mempercayai kekuatan benda-benda, meyakini hari-hari tertentu sebagai hari bahagia atau hari celaka, mempersembahkan sesuatu kepada penjaga (bau rekso) yang ada di suatu tempat menurut keyakinan batil mereka.

Banyak macam dan ragam dari ajaran-ajaran batil menyusup ke dalam agama Allah disebabkan sebagian orang yang mengaku muslim tak mau melepas ajaran nenek moyangnya yang batil lagi menyimpang. Lantaran itu, timbullah keyakinan bahwa jimat mempunyai pengaruh bagi kebahagian dan kecelakaan bagi seseorang.

Fenomena yang terjadi di zaman sekarang hanyalah sejarah yang berulang dari zaman ke zaman. Hanya terkadang bentuk dan istilahnya yang beragam. Di zaman Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- sendiri pernah terjadi hal dan keyakinan seperti ini pada sebagian sahabat yang masuk Islam. Namun Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- tak mendiamkan hal itu, beliau langsung menegur dan meluruskannya.

Sahabat Abu Basyir Al-Anshoriy -radhiyallahu anhu- berkata bahwa,

أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ, فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَسُولاً: أَنْ لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ

"Dia pernah bersama Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pada sebagian safar beliau. Kemudian Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan, "Jangan lagi tersisa kalung yang terbuat dari tali busur ataukah kalung apa saja pada leher onta, kecuali diputuskan". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (3005), dan Muslim dalam Shohih-nya (2115)]

Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang para sahabat untuk mengikuti kebiasaan orang-orang jahiliyah, yaitu kebiasaan menggantungkan tali pada pada hewan-hewan tunggangan sebagai jimat yang bisa menolak bala’ dan penyakit menurut keyakinan mereka yang batil. Sebab mereka (orang-orang jahiliyah) meyakini bahwa jika ia menggantungkan seutas tali busur pada leher hewan, maka ia akan terhindar dari penyakit. Ini adalah keyakinan jahiliyah!!

Abul Qosim Al-Azhariy -rahimahullah- berkata, "Konon kabarnya, orang-orang jahiliyah dahulu mengalungkan tali busur pada hewan (sebagai jimat) untuk mencegah ain (sejenis penyakit yang timbul karena pengaruh mata). Akhirnya merekapun dilarang. Adapun mengalungkan tali pada leher binatang untuk keindahan (hiasan), maka hal itu tak mengapa". [Lihat Al-Muntaqo Syarh Al-Muwaththo' (4/351), karya Abul Walid Al-Bajiy]

Keyakinan jahiliyah seperti ini telah dihapuskan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Oleh karena itu, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang dan mengingatkan akan dosa dan bahaya menggantung jimat pada badan, rumah, mobil, dan lainnya. Menggantungkan dan memakai jimat termasuk kesyirikan yang bertentangan dengan inti ajaran Islam, yakni tauhid. Sebab seorang yang memakai jimat pasti meyakini bahwa jimat itulah yang menyebabkan ia terhindar dari penyakit dan bala’. Jadi, menurut keyakinan ini bahwa ada makhluk yang mampu menjaga dan melindungi seseorang dari penyakit di samping Allah -Ta’ala-. Jelas ini adalah syirik.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ [ أخرجه أبو داود ( 3883 ) و ابن ماجه ( 3530 ) و ابن حبان ( 1412 ) و أحمد ( 1 / 381 ),وصححه الألباني في الصحيحة (رقم:331 و2972)]

"Sesungguhnya mantra-mantra, jimat, dan guna-guna (pelet) adalah kesyirikan". [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1/381), Abu Dawud dalam Sunan-nya (3883), Ibnu Majah dalam Sunan-nya (3530), dan Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (1412), dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (4/217 & 418). Syaikh Al-Albaniy men-shohih-kan hadits ini dalam Ash-Shohihah (331 & 2972)]

Jampi-jampi (ruqyah) jika berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah, maka itu adalah perkara yang boleh dan disyari’atkan dalam Islam. Adapun apabila ruqyah (jampi) yang biasa kita sebut dengan "mantra-mantra" yang berisi doa kepada selain Allah, maka ini adalah ruqyah yang terlarang. Demikian pula, bila ruqyah-nya berasal dari kata-kata yang tidak bisa dipahami maknanya, maka ini juga terlarang, sebab dikhawatirkan di dalamnya terdapat kata-kata kafir atau syirik. [Lihat At-Tamhid (hal. 108) oleh Syaikh Sholih At-Tamimiy, 1423 H]

Adapun masalah jimat dan guna-guna, maka permasalahannya jelas; keduanya terlarang dalam agama kita, sebab dalam pemakaian jimat terdapat ketergantungan dan keyakinan kepada selain Allah. Sedang ini adalah syirik (menduakan Allah). Sementara guna-guna adalah sihir yang digunakan untuk merukunkan seseorang dengan pasangannya atau sebaliknya. Sihir sendiri telah jelas haram dalam Islam secara mutlak. Anda jangan tertipu dengan sebagian orang yang menyatakan ini sihir hitam, dan itu sihir putih. Ketahuilah ini adalah tipuan setan, sebab semua sihir, apapun namanya tetaplah hitam. Mengapa demikian? Sebab semua sihir adalah perkara yang diharamkan dalam agama Allah. Al-Imam Syamsul Haqq Al-Azhim Abadiy -rahimahullah- berkata dalam menjelaskan sebabnya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang untuk menggunakan jimat, "Demikian itu karena mereka (orang-orang jahiliyah) dahulu mengikatkan tali dan kalung-kalung tersebut sebagai jimat. Mereka menggantungkan pada tali itu mantra-mantra (rajah-rajah), sedang mereka menyangka bahwa jimat-jimat itu bisa melindungi mereka dari berbagai macam penyakit. Karenanya, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang mereka dari menggunakan jimat-jimat, dan memberitahukan mereka bahwa jimat-jimat itu tidak bisa menolak keputusan (taqdir) Allah sedikitpun". [Lihat Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud (5/151)]

Seorang yang menggunakan jimat termasuk orang yang berbuat syirik. Oleh karena itu, Allah tidak akan memberikannya pertolongan dan kesembuhan. Allah akan membiarkannya dan meninggalkannya, tanpa penolong. Isa bin Abdir Rahman Al-Anshoriy berkata, "Aku pernah masuk menemui Abdullah bin Ukaim Abu Ma’bad Al-Juhaniy untuk menjenguk beliau, sedang pada beliau terdapat penyakit pembengkakan (sejenis tho’un). Kami katakan, "Kenapa anda tidak menggantung sesuatu (yakni, jimat)?". Beliau menjawab, "Kematian lebih dekat dari hal itu. Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ [ أخرجه أحمد في مسنده (4/310 & 311) الترمذي في سننه (2073), والحاكم في المستدرك على الصحيحين (4/216), وحسنه الألباني في غاية المرام (297)]

"Barangsiapa menggantungkan sesuatu (yakni, jimat), maka ia akan dibiarkan kepada sesuatu itu". [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (4/310 & 311), At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (2073),dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrok ala Ash-Shohihain (4/216). Syaikh Al-Albaniy meng-hasan-kan hadits ini dalam Ghoyah Al-Marom (297)]

Ibnul Atsir Al-Jazariy -rahimahullah- berkata dalam menjelaskan makna hadits di atas, "Maksudnya, barangsiapa yang menggantungkan sesuatu pada dirinya berupa rajah-rajah, jimat-jimat, dan sejenisnya, sedang ia meyakini bahwa hal-hal itu bisa mendatangkan manfaat baginya atau menolak gangguan (bala’) darinya". [Lihat An-Nihayah fi Ghoribil Hadits (3/556)]

Menggunakan jimat, baik pada badan, rumah, maupun yang lainnya termasuk dosa besar di sisi Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Tak heran bila Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah berlepas diri dari orang yang menggunakan jimat. Ruwaifi’ bin Tsabit -radhiyallahu anhu- berkata,

عن رويفع قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِي فَأَخْبِرْ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُ بَرِيءٌ [أخرجه أحمد في مسنده (4/108-109)أبو داود في سننه - (36), والنسائي في سننه (4981), وصححه الألباني في صحيح الجامع الصغير (رقم: 7910)]

"Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- telah bersabda kepadaku, "Wahai Ruwaifi’, barangkali umurmu akan panjang setelahku. Karenanya, kabarilah manusia bahwa barangsiapa yang memilin jenggotnya atau mengalungkan tali (yakni, jimat) atau ia cebok dengan menggunakan kotoran hewan atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam- berlepas diri darinya". [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (4/108 & 109), Abu Dawud dalam As-Sunan (36), dan An-Nasa'iy dalam As-Sunan (4981). Di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami' Ash-Shoghier (7910)]

Berlepas dirinya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dari orang yang menggantungkan dan menggunakan jimat menunjukkan besarnya permasalahan jimat. Lantaran itu, sebagian ulama menjelaskan bahwa seorang terkadang yang memakai jimat keluar dari Islam, bila ia meyakini bahwa jimat itu yang menolak bala’ atau mendatangkan manfaat. Adapun bila ia memakai jimat, dan menyangka bahwa jimat itu adalah sebab Allah menolak bala’ darinya, maka ini juga syirik. Hanya saja tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam. Pengingkaran Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- atas orang-orang yang memakai jimat adalah perkara masyhur di kalangan salaf. Seorang Pembesar Ulama Tabi’in, Abu Sulaiman Zaid bin Wahb Al-Juhaniy Al-Kufiy -rahimahullah- berkata,

اِنْطَلَقَ حُذَيْفَةُ إِلَى رَجُلٍ مِنَ النَّخَعِ يَعُوْدُهُ ، فَانْطَلَقَ وَانْطَلَقْتُ مَعَهُ ، فَدَخَلَ عَلَيْهِ وَدَخَلْتُ مَعَهُ ، فَلَمِسَ عَضُدَهُ فَرَأَى فِيْهِ خَيْطًا فَأَخَذَهُ فَقَطَعَهُ ، ثُمَّ قَالَ : لَوْ مُتَّ وَهَذَا فِيْ عَضُدِكَ مَا صَلَّيْتُ عَلَيْكَ [أخرجه ابن أبي شيبة في مصنفه (ج 5 / ص 427) بسند صحيح ]

"Hudzaifah pernah pergi kepada seseorang dari Nakho’ untuk menjenguknya. Beliau pergi, dan akupun pergi bersamanya. Kemudian beliau masuk menemui orang itu, dan akupun masuk bersamanya. Beliau pun menyentuh lengan orang itu. Tiba-tiba beliau melihat padanya seutas benang. Akhirnya beliau mengambil dan memutuskannya seraya berkata, "Andaikan engkau mati, sedang benang ini ada pada lenganmu, maka aku tidak akan menyolatimu". [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (5/427), dengan sanad yang shohih]

Ibrahim bin Yazid An-Nakho’iy -rahimahullah- berkata,

كَانُوْا يَكْرَهُوْنَ التَّمَائِمَ كُلَّهَا ، مِنَ الْقُرْآنِ وَغَيْرِ الْقُرْآنِ. [أخرجه ابن أبي شيبة في مصنفه (ج 5 / ص 428), و القاسم بن سلام في فضائل القرآن (ج 2 / ص 272/رقم 704), وصححه الألباني في تحقيق الكلم (ص 45)]

"Dahulu mereka –yakni, para sahabat- membenci semua jimat-jimat, baik yang terbuat dari AL-Qur’an, maupun selainnya". [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (5/428), dan Abu Ubaid Al-Qosim Ibnu Sallam dalam Fadho'il Al-Qur'an (2/272/no. 704). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Tahqiq Al-Kalim (hal. 45)]

Demikian pengingkaran para sahabat yang mulia, diantaranya Hudzaifah Ibnul Yaman -radhiyallahu anhu-. Pengingkaran ini bukan hanya berasal dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabat, bahkan generasi setelahnya terus melakukan pengingkaran atas para pemakai jimat. Muhammad bin Suqoh Al-Ghonawiy -rahimahullah- berkata,

أَنَّ سَعِيْدَ بْنَ جُبَيْرٍ رَأَى إِنْسَانًا يَطُوْفُ بِالْبَيْتِ فِيْ عُنُقِهِ خَرَزَةٌ فَقَطَعَهَا [أخرجه ابن أبي شيبة في مصنفه (ج 5 / ص 428) بسندٍ صحيحٍ]

"Sa’id bin Jubair (seorang tabi’in) pernah melihat seseorang yang melakukan thawaf di Baitullah, sedang di lehernya terdapat permata (yakni, jimat). Akhirnya beliau memutuskannya". [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (5/428) dengan sanad shohih] Jimat walapun terbuat dari Al-Qur’an, maka ia juga terlarang, karena tak ada contohnya dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, dalil umum menunjukkan pelarangan semua jenis jimat, dan boleh jadi seorang akan membawanya ke toilet, padahal di dalamnya terdapat ayat atau dzikrullah. Selain itu, Al-Qur’an bukanlah sesuatu yang digantung, tapi ia adalah bacaan.

Al-Qodhi Abu Bakr Ibnul Arobiy -rahimahullah- berkata dalam Aridhoh Al-Ahwadziy, "Menggantungkan Al-Qur’an (sebagai jimat) bukanlah jalan sunnah (petunjuk). Hanyalah sunnah itu pada Al-Qur’an adalah dzikir (membacanya), tanpa menggantungnya". [Lihat Hasyiyah An-Nasa'iy (5/421) oleh As-Sindiy]

Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 122 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
___________________
http://almakassari.com/artikel-islam/aqidah/memangkas-jimat-meluruskan-keyakinan.html


Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam al Qur’an,

قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ
كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ ۚ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

Yang artinya, “Katakanlah, “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan mara bahaya kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan mara bahaya itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah, “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri” (QS Az Zumar: 38).

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang yang memakai gelang kuningan di tangannya, maka beliau bertanya, Apa ini? Orang itu menjawab, Penangkal sakit. Nabi pun bersabda, Lepaskanlah, karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu. Jika kamu mati sedang gelang itu masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya. (HR. Ahmad).

Nabi memerintahkan untuk melepas tamimah tersebut dan mengancam dengan ancaman yang sangat keras jika tidak dilepas hingga mati, menunjukkan tamimah dosa yang sangat besar. Dan ancaman tidak akan beruntung selama-lamanya hanya tertuju pada kesyirikan.

Barang siapa menggantungkan sesuatu barang (dengan anggapan bahwa barang itu bermanfaat atau dapat melindungi dirinya), niscaya Allah menjadikan dia selalu bergantung kepada barang tersebut. (HR. Imam Ahmad dan At Tirmidzi).

Hadits ini menunjukkan bahwa pengguna tamimah akan terlantar dan tidak mendapatkan pertolongan Allah, ini bukti bahwa tamimah sangat tercela.


Artikel terkait:

 
Test © 2010 | Designed by My Blogger Themes | Blogger Template by Blog Zone