Fatawa

Label: ,

Fatawa: Batalkah Wudhu’ Seorang yang Memegang Najis?
Pertanyaan: “Apabila seorang tertimpa najis dalam keadaan ia telah berwudhu’, ketika ia membersihkan najis tersebut dari bajunya. Apakah diwajibkan atasnya untuk berwudhu’ lagi?

Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan Hafizhahullah menjawab:
Apabila seorang tertimpa najis di badan atau pakaiannya dalam keadaan dia sudah berwudhu’ maka wudhu’nya tidak terpengaruh oleh hal itu. Karena ia tidak melakukan salah satu pembatal wudhu’. Namun, yang harus ia lakukan adalah membersihkan najis tersebut dari badan atau pakaiannya, dan ia (boleh) sholat dengan wudhu’nya (tadi). Tidak ada dosa atasnya karena hal itu.
(Diterjemahkan sebisanya Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan, jilid 3 hal.48, fatwa no.9)

Apakah Membaca Al-Fatihah wajib disetiap raka’at?
Pertanyaan: Apakah wajib membaca Al-Fatihah disetiap roka’at ataukah cukup membacanya disebagian roka’at?

Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin menjawab:
Wajib untuk membaca Al-Fatihah disetiap roka’at, karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam mengajari sholat seorang yang rusak sholatnya, beliau bersabda kepadanya: “Lakukanlah itu disetiap sholatmu seluruhnya.” maka apa yang wajib (dilakukan) diraka’at pertama, wajib pula (dilakukan) diraka’at yang berikutnya.

Adapun (gerakan) yang bersifat sunnah (tidak wajib) dilakukan di roka’at pertama, seperti do’a istiftah dan ta’awudz maka tidak disyari’atkan (untuk dibaca) di raka’at berikutnya.

(Diterjemahkan sebisanya dari Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin 13/91, fatwa no.474.)

Kapan Seorang Makmum Membaca Surat Al-Fatihah
Ini adalah jawaban dari pertanyaan yang masuk ke redaksi kami melalui blog www.olamayemen.wordpress.com dari Ummu Luthfi semoga Allah selalu menjaganya.
Ustad yang di muliakan Alloh, ana mau tanya:
kapan seorang ma’mum membaca suroh alfatihah, apakah berbarengan dengan Imam dengan suara sir, atau sendiri2 sesuka makmum?
dulu waktu di sekolah ana di ajarkan sholat bagi makmum membaca alfatihah ketika imam membaca suroh pilihan, Bagaiman tuntunan yang syar’i, Jazakallohu khoir
Jawab:
Yang lebih baik bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membaca Al-Fatihah. Agar dia bisa menyimak bacaan Al-Fatihah imam. Karena dari segi hukum, membaca Al-Fatihah adalah wajib dan rukun sholat, sementara membaca surat lain setelah Al-Fatihah adalah sunnah (tidak wajib).

Apabila makmum membaca Al-Fatihah ketika imam sedang membaca Al-Fatihah maka ia tidak bisa menyimak dengan seksama bacaan imam, ia hanya bisa menyimak bacaan surat lain setelah Al-Fatihah. Maka, kata para ulama’, menyimak bacaan Al-Fatihah imam yang itu merupakan rukun sholat lebih utama daripada menyimak bacaan surat selain Al-Fatihah yang hukumnya hanya sunnah. wallahu a’lam

(Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin 13/91 fatwa no.473)

Hukum Membaca Al-Fatihah ketika Sholat Berjama’ah
Syaikh Al-Utsaimin ditanya:
Pada kasus sholat jahriyyah (yang dikeraskan bacaannya) seperti sholat shubuh contohnya. Apakah diharuskan bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah? Perlu diketahui bahwa sebagian imam sholat selepas membaca Al-Fatihah ia membaca surat lain dengan begitu cepat sehingga tidak memungkinkan bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah. 

Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin Rahimahullah menjawab:
Persoalan ini didasarkan pada perbedaan pendapat para ulama Rahimahullah tentang kewajiban membaca Al-Fatihah.

Dan para ulama’ berbeda pendapat tentang persoalan ini:
Diantara mereka ada yang mengatakan: tidak ada (kewajiban) membaca bagi makmum secara mutlak; tidak di sholat sirriyyah (yang tidak dikeraskan bacaannya) atau jahriyyah, tidak surat Al-Fatihah atau surat lainnya.

Diantara mereka ada yang mengatakan: bahkan wajib bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah pada (sholat) Sirriyyah dan jahriyyah. Kewajiban ini tidak akan gugur kecuali bagi seorang yang masbuq (tertinggal) yang mendapati imam sedang ruku’.

Pendapat (kedua) ini lebih dekat dengan fenomena teks (zhohir nash). Maksudku bahwa Al-Fatihah adalah wajib bagi imam, makmum, dan yang sholat sendirian. Dan bahwa Al-Fatihah wajib bagi makmum ketika sholat sirriyyah dan jahriyyah kecuali masbuq apabila ia masuk bersama imam (maksud beliau menjadi makmum, pent) dalam keadaan imam sedang ruku’, atau sebelum imam ruku’ pada waktu yang tidak memungkinkan padanya membaca Al-Fatihah. Dalam keadaan seperti ini (kewajiban membaca Al-Fatihah) gugur darinya.

Atas dasar ini, apabila kamu (sholat) dibelakang imam yang sudah memulai membaca surat lain setelah Al-Fatihah maka bacalah Al-Fatihah walaupun imam-mu sedang membaca. Terkadang akan terjadi kesulitan (mengganggu konsentrasimu,pent) apabila kamu membaca dan imam-mu juga membaca, terlebih ketika si imam membaca menggunakan pengeras suara. Namun kami katakan: bersabarlah, barangsiapa yang bersabar pasti akan mendapatkan apa yang ia dambakan.”

(Diterjemahkan sebisanya dari Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin 13/90, fatwa no.471).

Sumber: http://warisansalaf.wordpress.com/


Artikel terkait:

 
Test © 2010 | Designed by My Blogger Themes | Blogger Template by Blog Zone