Posisi Imam dan Makmum Dalam Shalat Berjama'ah

Label: ,

 ________________________________________
 
1. Dua orang laki-laki.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, dia berkata, “Aku shalat bersama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam di suatu malam, aku berdiri di samping kirinya. Lalu Nabi shalallhu ‘alaihi wa sallam memegang bagian belakang dari kepalaku dan menempatkan aku di sebelah kanannya.” [HR. Bukhari]

Dalam riwayat lain:
“Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalatnya aku mundur, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, ‘Mengapa ketika aku meletakkanmu sejajar denganku, engkau justru mundur ?’” [HR. Ahmad I/330]

2. Tiga orang laki-laki atau lebih.

Dari Jabir radhiyallahu’anhu, dia berkata, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berdiri shalat Maghrib, lalu aku datang dan berdiri di samping kirinya. Maka beliau menarik diriku dan dijadikan aku di samping kanannya. Tiba-tiba sahabatku datang (untuk shalat), lalu kami berbaris di belakang beliau dan shalat bersama beliau.” [HR.Ahmad]

3. Satu orang laki-laki dan satu orang wanita.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, dia berkata bahwa dia shalat bersama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersama seorang yatim sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka.” [HR. Bukhari dan Muslim]

4. Dua orang laki-laki dan satu orang wanita atau lebih.

Perpaduan antara hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu:
“..... dan menempatkan aku di sebelah kanannya.”

Dan hadits Anas bin Malik radhiyallahu’anhu diatas:
“ Sedangkan Ummu Sulaim berada dibelakang mereka. [HR Bukhari dan Muslim]

5. Dua orang wanita.

Keumuman hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu yang telah disebut di atas:
“… dan menempatkan aku di sebelah kanannya.” [HR.Bukhari]

6. Tiga orang wanita atau lebih.


“Bahwa Aisyah shalat menjadi imam bagi kaum wanita dan beliau berdiri di tengah shaf.” [HR Baihaqi, Hakim, Daruquthni dan Ibnu abi Syaibah]

7. Beberapa laki-laki dan wanita.

“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling pertama, dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Dan sebaik-baik wanita adalah yang paling terakhir, dan seburuk-buruknya adalah yang paling pertama.”[HR.Muslim]

8. Bila ada anak-anak.

Hadits Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu:
“Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menjadikan (shaf) laki-laki didepan anak-anak, anak-anak dibelakang mereka, sedangkan kaum wanita di belakang anak-anak.” [HR.Ahmad]

Merapatkan Barisan

Hadits Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu:
“... Dan aku melihat semua laki-laki yang shalat saling mendekatkan antara pundak dengan pundak lainnya dan mata kaki dengan mata kaki lainnya.” [HR.Bukhari]

Dari Abu Mas’ud radhiyallahu’anhu:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyentuh pundak-pundak kami dalam shalat seraya berkata,“Samakanlah dan janganlah kalian berselisih maka akan berselisih pula hati-hati kalian’.” [HR Imam Muslim]
________________________________________ 
Sumber: Majalah Ar-Risalah dengan sedikit penambahan.

Gambar seperti diatas dalam bentuk file PDF bisa didownload di link dibawah, dengan gambar yang lebih jelas dan ukuran yang lebih besar, bagus ditempelkan pada dimasjid, musholla atau tempat-tempat ibadah. Semoga bermanfaat. Download disini: http://www.box.net/public/42eevencah
 

Posisi Imam dan Satu Makmum Pada Shalat Berjamaah

Ulama besar Riyadh-KSA (dosen Jami’ah Malik Su’ud, termasuk anggota Al Lajnah Ad Daimah dan Hai’ah Kibaril ‘Ulama’), Syaikh ‘Abdul Karim bin ‘Abdillah Al Khudair hafizhohullah menjelaskan hal ini dalam majelisnya.

Beliau hafizhohullah menjelaskan,
Makmum yang hanya seorang diri (bersama imam) jika ia berada di sebelah kanan imam, posisi yang tepat adalah
dia berada persis segaris dengan imam
. Posisinya adalah sebagaimana ia berada satu shaf dengan imam. Karena saat itu posisi makmum yang seorang diri tadi bersama imam dianggap satu shaf sehingga posisi imam dan makmum yang tepat kala itu adalah berada lurus (di kanan imam).

Sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa makmum hendaklah berdiri agak ke belakang dari posisi imam. Namun dalam hal ini mereka tidak menyebutkan alasannya dari sisi dalil. Mereka hanyalah beralasan bahwa posisi imam haruslah di depan makmum, inilah asalnya menurut mereka. Jika makmum hanya seorang diri, maka hendaklah imam maju sedikit ke depan dengan alasan tadi. Namun yang tepat, sebenarnya tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa dalam kondisi semacam itu makmum harus berada sedikit di belakang imam. Akan tetapi jika makmumnya dua orang, maka posisinya memang adalah di belakang imam.

Sumber: Syarh Al Muharror, Kitab Ash Sholah, http://www.khudheir.com/text/5467
_____________________________________________
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3328-posisi-imam-dan-satu-makmum-ketika-berjamaah-.html
 
 
 Artikel terkait: Wajibnya Merapatkan dan Meluruskan Shaf
_____________________________________________

 
Test © 2010 | Designed by My Blogger Themes | Blogger Template by Blog Zone