Dari ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَخَلَ السُّوق فَقَالَ : لا إِلَه إِلَّا اللَّه وَحْده لا شَرِيك لَهُ، لَهُ الْمُلْك وَلَهُ الْحَمْد، يُحْيِي وَيُمِيتُ، وَهُوَ حَيّ لا يَمُوت، بِيَدِهِ الْخَيْرُ، وَهُوَ عَلَى كُلّ شَيْء قَدِير، كَتَبَ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ، وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ، وَرَفَعَ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ دَرَجَةٍ – وفي رواية: وبنى له بيتاً في الجنة –
“Barangsiapa yang masuk pasar kemudian membaca (zikir): “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, yuhyii wa yumiit, wa huwa hayyun laa yamuut, bi yadihil khoir, wa huwa ‘ala kulli sya-in qodiir”
[Tiada sembahan yang benar kecuali Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, Dialah yang menghidupkan dan mematikan, Dialah yang maha hidup dan tidak pernah mati, ditangan-Nyalah segala kebaikan, dan Dia maha mampu atas segala sesuatu]”
maka allah akan menuliskan baginya satu juta kebaikan, menghapuskan darinya satu juta kesalahan, dan meninggikannya satu juta derajat – dalam riwayat lain: dan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga – ”[1].
Hadits yang mulia ini menunjukkan sangat besarnya keutamaan dan pahala orang yang membaca zikir ini ketika masuk pasar[2].
Imam ath-Thiibi berkata, “Barangsiapa yang berzikir kepada Allah (ketika berada) di pasar maka dia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang Allah Ta’ala berfirman tentang keutamaan mereka,
{رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأبْصَارُ، لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ}
“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas” (QS an-Nuur:37-38)[3].
Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
- Yang dimaksud dengan pasar adalah semua tempat yang didatangkan dan diperjual-belikan padanya berbagai macam barang dagangan[4], yang ini mencakup pasar tradisional, pasar modern, super market, mall, toko-toko besar dan lain-lain.
- Pasar adalah tempat berjual-beli dan tempat yang melalaikan orang dari mengingat Allah Ta’ala karena kesibukan mengurus perdagangan, maka di sanalah tempat berkumpulnya setan dan bala tentaranya, sehingga orang yang berzikir di tempat seperti itu berarti dia telah memerangi setan dan tentaranya, maka pantaslah jika dia mendapat pahala dan keutamaan besar yang tersebut dalam hadits di atas[5].
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tempat yang paling dicintai Allah adalah mesjid dan yang paling dibenci-Nya adalah pasar”[6].
- Seorang muslim yang datang ke pasar untuk mencari rezki yang halal, dengan selalu berzikir (ingat) kepada Allah Ta’ala dan meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan-Nya, maka ini adalah termasuk sebaik-baik usaha yang diberkahi oleh Allah Ta’ala, sebagaimana sabda Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh sebaik-baik rizki yang dimakan oleh seorang laki-laki adalah dari usahanya sendiri (yang halal)” [7].
- Zikir ini lebih utama jika diucapkan dengan lisan disertai dengan penghayatan akan kandungan maknanya dalam hati, karena zikir yang dilakukan dengan lisan dan hati adalah lebih sempurna dan utama[8].
- Ada hadits lain yang mirip dengan hadits ini, cuma dalam hadits tersebut ada tambahan di akhir zikir tersebut di atas: laa ilaaha illallahu wallahu akbar…, hadits tersebut adalah hadits palsu, sebagaimana keterangan syaikh al-Albani dalam kitab “adh-Dhaa’iifah” (no. 5171).
Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, MA
Artikel www.muslim.or.id
[1] HR at-Tirmidzi (no. 3428 dan 3429), Ibnu Majah (no. 2235), ad-Daarimi (no. 2692) dan al-Hakim (no. 1974) dari dua jalur yang saling menguatkan. Dinyatakan hasan oleh imam al-Mundziri (dinukil oleh al-mubarakfuri dalam kitab “’Aunul Ma’bud” 9/273) dan syaikh al-Albani dalam kitab “Shahihul jaami’” (no. 6231).
[1] HR at-Tirmidzi (no. 3428 dan 3429), Ibnu Majah (no. 2235), ad-Daarimi (no. 2692) dan al-Hakim (no. 1974) dari dua jalur yang saling menguatkan. Dinyatakan hasan oleh imam al-Mundziri (dinukil oleh al-mubarakfuri dalam kitab “’Aunul Ma’bud” 9/273) dan syaikh al-Albani dalam kitab “Shahihul jaami’” (no. 6231).
[2] Lihat kitab “Syarhu shahihil Bukhari Libni Baththaal” (11/256) dan “Tuhfatul ahwadzi” (9/272).
[3] Dinukil oleh al-Mubarakfuri dalam kitab “Tuhfatul ahwadzi” (9/273).
[4] Lihat kitab “Faidhul Qadiir” (1/170).
[5] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (9/272) dan “Faidhul Qadiir” (1/170).
[6] HSR Muslim (no. 671).
[7] HR an-Nasa-i (no. 4452), Abu Dawud (no. 3528), at-Tirmidzi (no. 1358) dan al-Hakim (no. 2295), dinyatakan shahih oleh at-Tirmidzi, al-Hakim, adz-Dzahabi dan al-Albani.
[8] Lihat kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 314).